'Revisi UU Bisa Perpanjang Masa Jabatan Panglima TNI'

Perpanjangan masa pensiun TNI sudah diperintahkan Presiden Jokowi sejak 2019.

Republika/Putra M. Akbar
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon panglima TNI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Rep: Febrianto Adi Saputro, Nawir Arsyad Akbar, Fauziah Mursid, Dessy Suciati Saputri Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, mengaku ada dua alternatif atau cara untuk memperpanjang masa jabatan panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Andika sendiri hanya akan menjabat sebagai panglima TNI sekitar satu tahun karena memasuki masa pensiun tahun depan.

Namun, muncul wacana perpanjangan masa pensiun perwira tinggi TNI yang bisa membuat Andika menjabat panglima TNI lebih dari satu tahun. Dasco mengatakan ada dua alternatif terkait wacana tersebut.

"Khusus perpanjangan jabatan panglima, ya alternatif ada dua bisa dengan revisi UU atau nanti dikeluarkan perppu oleh presiden," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/11).

Namun demikian, Dasco melihat hal tersebut perlu dilihat urgensinya. Terkait perlu tidaknya Peraturan Pemeritah Pengganti Undang-Undang (perppu) menurutnya hal itu tergantung presiden yang nanti akan memutuskan. "Sementara kalau revisi akan kita kaji secara mendalam apakah memang itu diperlukan atau tidak diperlukan," ujarnya.

Terkait apakah revisi UU TNI bisa dilakukan dalam waktu dekat, Ketua Harian Partai Gerindra itu mengatakan hal tersebut masih perlu dilakukan kajian yang panjang. Selain itu perlu ada kesepakatan dari fraksi-fraksi yang ada di DPR.

"Apakah itu disepakati atau tidak disepakati. Sementara yang saat ini saya baru dengar adalah baru wacana yang disampaikan," ungkapnya.

Perpanjangan masa pensiun anggota TNI ini sebenarnya sudah dinyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2019 lalu. Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, saat itu, Presiden mengaku telah memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto untuk merevisi batas usia pensiun.

Terutama untuk tamtama dan bintara, dari usia pensiun 53 tahun menjadi 58 tahun. Artinya, pemerintah harus mengajukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abdul Kharis Almasyari memprediksi masa aktif perwira tinggi TNI akan diperpanjang. "Saya merasa sih akan diperpanjang," ujar Kharis di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/11).

Namun, ia mengaku tak mengetahui apakah perubahan tersebut hanya berlaku khusus untuk Andika atau secara keseluruhan perwira tinggi. Meski begitu, ia menegaskan tak mempermasalahkan jika masa dinas pensiun panglima TNI ditambah. Salah satu pertimbangannya, yaitu usulan penambahan masa dinas untuk tamtama dan bintara.

Kharis mengatakan, pemerintah pernah menginisiasi untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. "Spekulasi saya seperti itu kenapa, saya tidak mau membawa pasti diperpanjanganya atas nama Andika sendirian atau apa. Yang jelas saya punya keyakinan akan sampai umur 60 lebih kira-kira dan kalau sampai umur 60 itu artinya sampai 2024," ujar Kharis.

Sikap pemerintah

Meskipun diprediksi akan ditambah masa jabatannya. Namun beberapa menteri Kabinet Indonesia Maju mengisyaratkan Andika tetap menjabat selama satu tahun. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo misalnya, dalam keterangan kepada wartawan pada Senin (8/11) mengaku optimistis Andika Perkasa mampu jabarkan skala prioritas dari rencana strategis TNI, meski masa jabatannya hanya satu tahun lebih satu bulan.

“Walaupun masa jabatannya sebagai Panglima TNI hanya satu tahun, saya yakin Jenderal Andika mampu secara komprehensif menjabarkan dan melaksanakan skala prioritas dan renstra TNI untuk jangka pendek maupun jangka panjang," ujar Tjahjo dalam keterangan yang dibagikannya.

Politikus PDIP ini menilai Andika orang yang cukup dekat dan memahami Presiden Joko Widodo. “Beliau (Jenderal Andika) selain pernah menjadi Komandan Paspampres juga pernah menjabat Panglima Kodam Tanjungpura. Jenderal Andika juga pernah jadi Panglima Kostrad (Pangkostrad). Artinya kemampuannya bisa dikatakan komplit,” kata Tjahjo.

Selain Tjahjo, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko juga meyakini Jenderal Andika bekerja optimal meskipun hanya satu tahun. “Beliau kurang lebih ada 400 hari dalam bekerja, pasti beliau sudah menyiapkan diri untuk menata seoptimal mungkin dengan mempersiapkan agenda yang akan dijalankan oleh yang bersangkutan,” ujar Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Jumat (5/11).

Menurut Moeldoko, lamanya masa jabatan tak akan menjadi masalah selama seorang Panglima TNI dapat memanfaatkan waktu sebaik mungkin untuk bekerja. “Tetapi bagaimana seseorang itu diberikan mandat seperti itu bisa menggunakan waktu yang sebaik-baiknya agar day by day itu bermakna betul bagi organisasi,” tambah dia.

 
Berita Terpopuler