Kecurangan Tes CPNS dan Konsekuensinya

Kecurangan berpotensi meloloskan aparatur negara yang tidak cakap dan berintegrasi.

DPR RI
Ketua DPR RI Puan Maharani
Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Febrianto Adi Saputro/Fauziah Mursid

 

Adalah Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang mengaku prihatin terkait adanya temuan  kecurangan CPNS 2021 saat Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang terjadi di sejumlah titik lokasi seleksi. Indikasi kecurangan pada tahap seleksi CPNS ini jelas harus mendapat perhatian serius.

"Kecurangan dalam seleksi CPNS harus diusut tuntas. Tidak hanya merugikan peserta lain, tapi pada akhirnya akan merugikan pelayanan publik," kata Puan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/11).

Awal mula kasus ini terjadi saat Badan Kepegawaian Negara (BKN) menemukan indikasi kecurangan dalam seleksi kompetensi dasar (SKD) calon aparatur sipil negara (CASN) 2021, di titik lokasi mandiri instansi Pemerintah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Kala itu, BKN bersama Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) pengadaan CASN Tahun 2021, melakukan penyelidikan atas laporan adanya kecurangan.

Hasilnya, adanya indikasi kecurangan pada pelaksanaan SKD CASN di Tilok Mandiri Instansi Pemerintah Kabupaten Buol yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang ingin merusak sistem seleksi CASN Nasional dengan modus remote access. 

Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama memastikan tindaklanjut BKN dan Panselnas dalam mencegah upaya indikasi kecurangan serupa dalam seleksi selanjutnya. BKN melalui Tim Tanggap Insiden Siber BKN (BKN-CSIRT), dan Kementerian/Lembaga anggota Panselnas CASN 2021 secara berkesinambungan melaksanakan pengawasan ketat terhadap seluruh Tilok ujian, khususnya Tilok Mandiri Instansi.

BKN bersama Panselnas, ucap dia, juga akan menjatuhkan sanksi berupa diskualifikasi kepada peserta yang terbukti curang. "Dan bagi oknum yang terlibat akan diproses sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku," ujar Satya.

Apalagi, BKN telah menemukan enam bukti pendukung atas dugaan praktik curang dengan modus remote access itu. Secara sederhana, remote access berarti komputer yang digunakan peserta tes bisa diakses oleh orang lain dari jarak jauh. 

Ketua DPR RI menilai, berbagai kecurangan tersebut berpotensi meloloskan aparatur negara yang tidak cakap dan juga tidak berintegritas. Dia mendorong, agar dilakukan investigasi menyeluruh terhadap kasus yang viral di media sosial itu.

"Kita tidak ingin pelayanan publik menjadi buruk dengan adanya ASN yang lolos tes CPNS dari hasil cheating. Peserta yang cheating jangan sampai lolos!" tegas Puan.

Menurutnya, evaluasi terhadap sistem dan mekanisme pelaksanaan SKD, termasuk dari segi IT juga perlu dilakukan. BKN juga diharapkan bisa menutup celah kecurangan tes CPNS baik secara teknologi maupun SDM yang bertugas. 

Selain itu, dia juga berharap, pemerintah  dapat memberikan jaminan transparansi pelaksanaan tes CPNS kepada masyarakat. Puan berharap, pihak penyelenggara tes CPNS memperbaiki kekurangan yang ada agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

"Harus ada perbaikan agar kepercayaan masyarakat terhadap seleksi aparatur negara yang jujur dan transparan kembali pulih," tuturnya. 

Mantan Menko PMK itu berharap kecurangan yang dilakukan segelintir orang itu jangan sampai menodai semangat pelaksanaan seleksi CPNS yang hendak menghadirkan ASN unggul dan berintegritas. Dia yakin pemerintah akan mengambil langkah tegas jika memang ada bukti kecurangan.

 

 

 

Peserta mengikuti tes seleksi Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS) di GOR Arcamanik, Bandung, Jawa Barat. (Antara/Raisan Al Farisi)

Kecurangan terjadi di titik lain

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menduga, kecurangan dalam seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS tidak hanya di titik lokasi mandiri Pemerintah Kabupaten Buol Sulawesi Tengah, tetapi juga di lokasi lain. Ini karena, kecurangan diduga tidak hanya dilakukan oleh satu dua orang tetapi bisa lebih.

"Di lakukan secara terorganisir bukan oleh satu dua orang, tapi bisa lebih," kata Tjahjo.

Dalam laporan yang ditujukan kepada MenPANRB tersebut, tertulis jika dugaan kecurangan dalam pelaksanaan SKD CPNS juga terjadi di beberapa titik lokasi (tilok) mandiri instansi lain. Titik lokasi tersebut antara lain Tilok Mandiri Pemerintah Kabupaten Buol (Aula BKPSDM Buol), Tilok Mandiri Pemerintah Kabupaten Enrekang (Aula Kantor Bupati Enrekang), Tilok Mandiri Cost-Sharing Mandiri Kab. Mamuju, Kab. Pasang Kayu, Prov Sulawesi Barat (Gedung PKK Prov Sulawesi Barat), Tilok Mandiri BKN Lampung (Aula Makorem 043 Garuda Hitam).

Selain itu, titik lainnya juga yakni Tilok Mandiri Pemerintah Kabupaten Mamasa (Aula SMKN 1 Mamasa), Tilok Mandiri Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang / Sidrap (Ruang Pola Kantor Bupati Sidenreng Rappang), Tilok Mandiri Pemerintah Kabupaten Luwu (Aula Lagaligo Kantor Bupati Luwu), Tilok Mandiri Pemerintah Kabupaten Buton Selatan (Gedung Baruga Buton Selatan), dan Tilok Mandiri Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKIP) Makassar).

Setidaknya dari sembilan lokasi tersebut terdapat 225 peserta yang diduga melakukan kecurangan dan akan dilakukan diskualifikasi. Di antaranya Kabupaten Buol 27 peserta, Kabupaten Enrekang 5 peserta, Kabupaten Mamuju Pasang Kayu Pemprov. Sulbar (Gedung PKK Mamuju) 40 peserta, Mandiri Lampung 23 peserta, Kabupaten Mamasa 19 peserta, Kabupaten Sidenreng Rappang 62 peserta, Kabupaten Luwu 4 peserta, Kabupaten Buton Selatan 41, Mandiri Kumham Sulsel 4 peserta.

Sementara Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengatakan, BKN bersama sejumlah instansi anggota Panselnas telah mengidentifikasi oknum penyelenggara maupun peserta yang melakukan kecurangan dalam pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD).

BKN juga sudah menyerahkan nama-nama peserta yang akan didiskualifikasi. Menurutnya, sesuai aturan yang berlaku, instansi wajib mengumumkan nama-nama yang didiskualifikasi akibat terlibat dalam kecurangan tersebut.

"Kami sudah mengidentifikasi siapa saja yang melakukan kecurangan. Informasi ini sudah disampaikan kepada PPK. Dan sesuai dengan Permenpanrb, instansi wajib mengumumkan nama-nama yang didiskualifikasi," uja Suharmen.

Suharmen menyampaikan, BKN telah melakukan investigasi dan analisis forensik terhadap aktivitas setiap peserta yang diduga melakukan kecurangan. Audit forensiknya dilakukan dengan perangkat komputer yang digunakan dan kedua aktivitas yang dilakukan.

Saat ini kata Suharmen, datanya ada di data center BK disertai bukti untuk diumumkan oleh masing-masing Instansi, termasuk bagi oknum penyelenggara yang terlibat akan ditindak dengan proses hukum yang berlaku.

 

"Nama-nama ini sudah disampaikan BKN berdasarkan alat-alat bukti. Paling tidak ada beberapa alat bukti yang kami gunakan untuk memastikan bahwa ini terjadi tindakan kecurangan," ujarnya.

 
Berita Terpopuler