Pencabutan Syarat PCR & Tugas Berat Menko PMK di Akhir Tahun

Menko PMK mendapat arahan presiden untuk cegah lonjakan kasus Covid pada akhir tahun.

Dok Kemenko PMK
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy.
Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Dian Fath Risalah, Mimi Kartika, Puti Almas

Baca Juga

Prediksi bakal terjadinya gelombang ketiga penularan Covid-19 pascalibur akhir tahun atau Natal dan Tahun Baru, membayangi Indonesia. Presiden Joko Widodo tak mau hal itu terjadi dan memberikan tugas berat pada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effedy untuk mencegah terjadinya lonjakan Covid saat Natal dan Tahun Baru.

"Bapak Presiden sudah memberikan arahan nanti Pak Menko PMK yang akan menjadi koordinator untuk memastikan di Nataru (Natal-Tahun Baru) tahun ini dan awal tahun mendatang tak akan terjadi lonjakan kasus konfirmasi (Covid-19)," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Menko PMK Muhadjir Effendy yang mendapat tugas dari Presiden mengatakan, periode Nataru akan diantisipasi oleh seluruh kementerian/lembaga. Hal-hal terutama menyangkut pembaruan aturan-aturan sangat diperlukan untuk mencegah penularan Covid-19.

"Beberapa aturan tersebut di antaranya mengenai pergerakan orang, lokasi wisata, pertokoan, dan lainnya. Langkah itu tetap diperkuat dengan vaksinasi dan penerapan protokol kesehatan (prokes) dan 3T (tracing, tracking, treatment)," katanya.

Menurut Muhadjir, kondisi saat ini secara agregat nasional mengalami penurunan angka penularan Covid-19. Namun demikian, meski ada penurunan kasus, baik pemerintah maupun masyarakat harus tetap waspada apalagi ada sekitar 131 kabupaten/kota yang tren kasusnya masih naik.

"Prokes tetap dijaga untuk mencegah penularan. Deteksi perjalanan luar negeri dan dalam negeri, kemudian PPKM juga harus deteksi lengkap dan sebisa mungkin dihindari penyekatan," jelasnya.

Terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pemerintah memperpanjang PPKM hingga tanggal 15 November. Terkait hal itu, juga dikeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) baru bernomor 57 Tahun 2021. Dalam Inmendagri memuat aturan kegiatan masyarakat mulai dari pusat perbelanjaan, sekolah, perkantoran hingga tempat ibadah bagi daerah-daerah yang menerapkan PPKM level 3, level 2 dan level 1 Covid-19.

 

Salah satu yang menjadi perhatian dalam Inmendagri adalah terkait aturan kewajiban penumpang pesawat untuk melakukan tes polymerase chain reaction (PCR). Dalam Inmendagri terbaru, Pemerintah memperbolehkan penumpang pesawat untuk perjalanan masuk/keluar maupun antarwilayah Jawa dan Bali dengan hanya menunjukkan hasil tes antigen yang berlaku 1x24 jam. Sedangkan, mereka yang baru mendapatkan vaksinasi dosis satu wajib menunjukkan hasil pemeriksaan PCR (H-3). 

Inmendagri 57/2021 menyebutkan, semua pelaku perjalanan domestik harus menunjukkan kartu vaksin. Bagi pelaku perjalanan dengan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh lainnya seperti bis, kapal laut, dan kereta api wajib menunjukkan antigen (H-1).

Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, mengapresiasi keputusan pemerintah menghapus kewajiban tes polymerase chain reaction (PCR) bagi pengguna moda transportasi udara. Ujar mengatakan, selain agar tidak memberatkan rakyat, penghapusan syarat wajib tes PCR juga untuk menghindari kecurigaan ada pihak di lingkaran penguasa yang mencari keuntungan dari bisnis PCR. 

"Ini bagus, karena pemerintah responsif, dan mungkin pilihan dan jalan terbaik dari pemerintah," kata Ujang, Selasa (2/11)

Ia berharap, pemerintah bisa mengambil kebijakan yang lebih meringankan rakyat di tengah kondisi perekonomian yang terpuruk akibat pandemi Covid-19. Salah satunya, menggratiskan tes swab antigen.

"Tapi bagi rakyat test antigen juga tetap masih berat, karena harus keluar uang lagi. Mestinya gratis. Jangan sampai negara dituduh oleh rakyat berkolaborasi dengan pengusaha, mengendalikan bisnis PCR dan antigen," ujarnya.

Sementara terkait Menko PMK Muhadjir Effendy yang ditugaskan mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid selama dan pascalibur Nataru, Ujang menilai hal itu sudah tepat. Bahkan, menurutnya tugas pokok dan fungsi penanganan Covid sebaiknya dikembalikan ke Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Menurutnya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya Menko PMK lah yang seharusnya memimpin penanganan pandemi ini. Hal ini dikarenakan Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana serta Kementerian Sosial (BNPB) berada dibawah koordinasi Menteri Muhadjir Effendy. 

"Ya, ganti saja. Serahkan ke Kementerian lain yang punya integritas," ucapnya.

 

 

Syarat Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Kereta - (republika.co.id)

 
Berita Terpopuler