Uji Emisi Gas Kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas

Sanksi tilang uji emisi mulai akan diterapkan pada 13 November 2021.

Petugas melakukan uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Senin (1/11). Terdapat 15 lokasi bengkel dan kios pelaksana uji emisi di Jakarta untuk warga yang ingin melakukan uji emisi kendaraan sebelum diterapkannya sanksi tilang berupa denda sebesar Rp 500.000 untuk mobil dan motor Rp 250.000 pada 13 November 2021.

Petugas melakukan uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Senin (1/11). Terdapat 15 lokasi bengkel dan kios pelaksana uji emisi di Jakarta untuk warga yang ingin melakukan uji emisi kendaraan sebelum diterapkannya sanksi tilang berupa denda sebesar Rp 500.000 untuk mobil dan motor Rp 250.000 pada 13 November 2021. Republika/Putra M. Akbar

Petugas melakukan uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Senin (1/11). Terdapat 15 lokasi bengkel dan kios pelaksana uji emisi di Jakarta untuk warga yang ingin melakukan uji emisi kendaraan sebelum diterapkannya sanksi tilang berupa denda sebesar Rp 500.000 untuk mobil dan motor Rp 250.000 pada 13 November 2021. Republika/Putra M. Akbar

Petugas melakukan uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Senin (1/11). Terdapat 15 lokasi bengkel dan kios pelaksana uji emisi di Jakarta untuk warga yang ingin melakukan uji emisi kendaraan sebelum diterapkannya sanksi tilang berupa denda sebesar Rp 500.000 untuk mobil dan motor Rp 250.000 pada 13 November 2021. Republika/Putra M. Akbar

Petugas memperlihatkan hasil uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Senin (1/11). Terdapat 15 lokasi bengkel dan kios pelaksana uji emisi di Jakarta untuk warga yang ingin melakukan uji emisi kendaraan sebelum diterapkannya sanksi tilang berupa denda sebesar Rp 500.000 untuk mobil dan motor Rp 250.000 pada 13 November 2021. Republika/Putra M. Akbar

Petugas melakukan uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Senin (1/11). Terdapat 15 lokasi bengkel dan kios pelaksana uji emisi di Jakarta untuk warga yang ingin melakukan uji emisi kendaraan sebelum diterapkannya sanksi tilang berupa denda sebesar Rp 500.000 untuk mobil dan motor Rp 250.000 pada 13 November 2021. Republika/Putra M. Akbar

Warga memperlihatkan hasil uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Senin (1/11). Terdapat 15 lokasi bengkel dan kios pelaksana uji emisi di Jakarta untuk warga yang ingin melakukan uji emisi kendaraan sebelum diterapkannya sanksi tilang berupa denda sebesar Rp 500.000 untuk mobil dan motor Rp 250.000 pada 13 November 2021. Republika/Putra M. Akbar

Petugas melakukan uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Senin (1/11). Terdapat 15 lokasi bengkel dan kios pelaksana uji emisi di Jakarta untuk warga yang ingin melakukan uji emisi kendaraan sebelum diterapkannya sanksi tilang berupa denda sebesar Rp 500.000 untuk mobil dan motor Rp 250.000 pada 13 November 2021. Republika/Putra M. Akbar

Petugas melakukan uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Senin (1/11). Terdapat 15 lokasi bengkel dan kios pelaksana uji emisi di Jakarta untuk warga yang ingin melakukan uji emisi kendaraan sebelum diterapkannya sanksi tilang berupa denda sebesar Rp 500.000 untuk mobil dan motor Rp 250.000 pada 13 November 2021. Republika/Putra M. Akbar

Rep: Putra M. Akbar Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Petugas melakukan uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Senin (1/11).

Terdapat 15 lokasi bengkel dan kios pelaksana uji emisi di Jakarta untuk warga yang ingin melakukan uji emisi kendaraan sebelum diterapkannya sanksi tilang berupa denda sebesar Rp 500.000 untuk mobil dan motor Rp 250.000 pada 13 November 2021. 

 
Berita Terpopuler