KPK Panggil Plt Bupati Musi Banyuasin

Plt Bupati Musi Banyuasin diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi.

Republika/Thoudy Badai
Juru Bicara KPK Ali Fikri
Rep: Rizkyan Adiyudha Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Plt Bupati Musi Banyuasin, Beni Hernedi, untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021. Sekretaris Daerah Pemerintah Musi Banyuasin itu diperiksa bersama dengan tujuh orang lain.

Baca Juga

"Diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (29/10).

Sedangkan ketujuh saksi lainnya antara lain, Kasi Lingkungan dan Keselamatan Dokumen dan Pengembangan Sistem serta Leger Jalan Bidang Pengembangan dan Pengendalian Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Robby Candra, Kasi Perencanaan dan Penyediaan JPU Bidang Bina Jasa Konstruksi dan Penerangan Jalan Umum Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Musyadek, Kasi Operasional Pemeliharaan dan Bina Manfaat SD Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Meydi Lupiandi.

Selanjutnya, Sekda Kabupaten Musi Banyuasin Apriyadi, Kasi Pembinaan dan Pengawasan Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Aditia Pancawijaya Tantowi, Kasi Pemeliharaan JPU Bidang Bina Jasa Konstruksi dan Penerangan Jalan Umum Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Saaid Kurniawan, dan Badruzzaman alias Acan selaku Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin.

Pemeriksaan dilakukan di Satbrimobda Sumatera Selatan. Meski demikian, belum diketahui lebih lanjut materi pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik lembaga antirasuah tersebut.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Dodi Reza Alex Noerdin bersama dengan Herman Mayori serta Kabid Sumber Daya Air sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Eddi Umari (EU) dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy (SUH) sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa.

Perkara bermula saat pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P tahun anggaran 2021 dan Bantuan Keuangan Provinsi (Bantuan Gubernur) diantaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.

Dodi diduga mengarahkan dan memerintahkan Herman Mayori, Eddi Umari dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin untuk merekayasa pelaksanaan lelang proyek di daerah tersebut. Dodi meminta Herman dan Eddi membuat daftar paket pekerjaan sekaligus menentukan pemenang atau calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan dimaksud.

Dodi juga telah menentukan adanya prosentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Musi Banyuasin. Dodi mendapatkan 10 persen sedangkan tiga hingga lima persen untuk Herman dan dua hingga tiga persen untuk Eddi serta pihak terkait lainnya.

Perusahaan milik Suhandy lantas dimenangkan untuk empat paket proyek pada Bidang SDA Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin. Keempat proyek itu yakni rehabilitasi daerah irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Sanga dengan nilai kontrak Rp 2,39 miliar.

Selanjutnya, peningkatan jaringan irigasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Epil dengan nilai kontrak Rp 4,3 miliar, peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp 3,3 miliar dan normalisasi danau Ulak Ria, Sekayu dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar. Total komitmen fee yang akan diterima oleh DRA dari SUH dari 4 proyek dimaksud sejumlah sekitar Rp 2,6 miliar.

Tersangka Suhandy kemudian merealisasikan pemberian komitmen fee atas dimenangkannya empat paket proyek pekerjaan di Dinas PUPR tersebut. KPK meyakini tersangka Suhandy telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada Dodi Reza Alex Noerdin melalui Herman Mayori dan Eddi Umari.

 

 
Berita Terpopuler