Demo Buruh di Depan Balai Kota DKI Jakarta

Massa buruh menuntut kenaikan UMP 2022 sebesar 10 persen.

Sejumlah buruh saat melaksanakan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (26/10). Pada aksi tersebut massa buruh menuntut kenaikan UMP 2022 sebesar 10 persen, berlakukan UMSK 2021 dan mencabut UU Omnibus Law.

Sejumlah buruh mendorong motornya sebelum melaksanakan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (26/10). Pada aksi tersebut massa buruh menuntut kenaikan UMP 2022 sebesar 10 persen, berlakukan UMSK 2021 dan mencabut UU Omnibus Law.

Sejumlah buruh saat melaksanakan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (26/10). Pada aksi tersebut massa buruh menuntut kenaikan UMP 2022 sebesar 10 persen, berlakukan UMSK 2021 dan mencabut UU Omnibus Law.

Refleksi buruh saat melaksanakan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (26/10). Pada aksi tersebut massa buruh menuntut kenaikan UMP 2022 sebesar 10 persen, berlakukan UMSK 2021 dan mencabut UU Omnibus Law. Republika/Putra M. Akbar

Sejumlah buruh saat melaksanakan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (26/10). Pada aksi tersebut massa buruh menuntut kenaikan UMP 2022 sebesar 10 persen, berlakukan UMSK 2021 dan mencabut UU Omnibus Law. Republika/Putra M. Akbar

Rep: Putra M Akbar Red: Yogi Ardhi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sejumlah buruh saat melaksanakan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (26/10). Pada aksi tersebut massa buruh menuntut kenaikan UMP 2022 sebesar 10 persen, berlakukan UMSK 2021 dan mencabut UU Omnibus Law. 

 
Berita Terpopuler