Perluasan wilayah mengantisipasi volume kendaraan yang bertambah di masa PPKM Level 2
Polisi memberikan sosialisasi kepada pengendara mobil saat pemberlakuan ganjil genap di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (25/10). Pemberlakuan ganjil genap di DKI Jakarta diperluas menjadi 13 titik ruas jalan yang berlaku pada hari Senin hingga Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB, karena meningkatnya volume kendaraan di masa PPKM level 2. Republika/Putra M. Akbar
Petugas Dishub mengatur lalu lintas saat pemberlakuan ganjil genap di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (25/10). Pemberlakuan ganjil genap di DKI Jakarta diperluas menjadi 13 titik ruas jalan yang berlaku pada hari Senin hingga Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB, karena meningkatnya volume kendaraan di masa PPKM level 2. Republika/Putra M. Akbar
Polisi mengecek plat nomor mobil saat pemberlakuan ganjil genap di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (25/10). Pemberlakuan ganjil genap di DKI Jakarta diperluas menjadi 13 titik ruas jalan yang berlaku pada hari Senin hingga Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB, karena meningkatnya volume kendaraan di masa PPKM level 2. Republika/Putra M. Akbar
Polisi memberikan sosialisasi kepada pengendara mobil saat pemberlakuan ganjil genap di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (25/10). Pemberlakuan ganjil genap di DKI Jakarta diperluas menjadi 13 titik ruas jalan yang berlaku pada hari Senin hingga Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB, karena meningkatnya volume kendaraan di masa PPKM level 2. Republika/Putra M. Akbar
Polisi mengecek plat nomor mobil saat pemberlakuan ganjil genap di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (25/10). Pemberlakuan ganjil genap di DKI Jakarta diperluas menjadi 13 titik ruas jalan yang berlaku pada hari Senin hingga Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB, karena meningkatnya volume kendaraan di masa PPKM level 2. Republika/Putra M. Akbar
Polisi mengecek plat nomor mobil saat pemberlakuan ganjil genap di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (25/10). Pemberlakuan ganjil genap di DKI Jakarta diperluas menjadi 13 titik ruas jalan yang berlaku pada hari Senin hingga Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB, karena meningkatnya volume kendaraan di masa PPKM level 2. Republika/Putra M. Akbar
Polisi menghentikan mobil saat pemberlakuan ganjil genap di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (25/10). Pemberlakuan ganjil genap di DKI Jakarta diperluas menjadi 13 titik ruas jalan yang berlaku pada hari Senin hingga Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB, karena meningkatnya volume kendaraan di masa PPKM level 2. Republika/Putra M. Akbar