Harimau Sumatera Kembali Masuk Perkebunan Warga Aceh

Tim BKSDA masih berada di lokasi untuk mengusir harimau dari kebun warga Aceh.

Antara/Fransisco Carolio
Harimau sumatera (Ilustrasi). Warga kawasan Bakongan Timur, Kab Aceh Selatan melaporkan adanya harimau yang masuk ke perkebunan pada Rabu (20/10) malam.
Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menyatakan, seekor harimau sumatera (panthera tigris sumatrae) dilaporkan kembali masuk ke perkebunan warga di kawasan Bakongan Timur, Kabupaten Aceh Selatan. Jaraknya hanya beberapa kilometer permukiman penduduk.

Baca Juga

Kepala Seksi Wilayah II Subulussalam BKSDA Aceh Hadi Sofyan mengatakan, masyarakat melaporkan harimau tersebut masuk perkebunan pada Rabu (20/10) malam. Berdasarkan laporan tersebut, tim BKSDA langsung ke lokasi.

"Tim BKSDA bersama tim Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) dan mitra sudah ke lokasi, memasang kamera, serta patroli dan pengusiran harimau agar keluar dari perkebunan warga," kata Hadi di Aceh Selatan, Kamis.

Masyarakat pun diingatkan agar tidak ke areal perkebunan yang dilaporkan ada harimaunya tersebut. Sebab, belum diketahui bagaimana kondisi harimau tersebut.

"Tim BKSDA Aceh masih berada di tempat lokasi, berupaya melakukan penggiringan agar harimau kembali masuk hutan. Mudah-mudahan harimau tersebut menjauh dari perkebunan, sehingga warga dapat beraktivitas seperti biasa di kebun mereka," kata Hadi Sofyan.

Pada Sabtu (9/10), seekor harimau juga masuk perkebunan warga di Kecamatan Bakongan Timur, Kabupaten Aceh Selatan. Saat itu, tim BKSDA mengusirnya menggunakan mercon serta mendatangkan pawang harimau.

Harimau sumatra merupakan satwa liar dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Berdasarkan daftar kelangkaan satwa dikeluarkan lembaga konservasi dunia International Union for the Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN), satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatra ini berstatus spesies terancam kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar.

BKSDA Aceh mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian satwa dilindungi, khususnya harimau sumatra, dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa. Masyarakat juga diminta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.

BKSDA pun menyerukan agar masyarakat tidak memasang jerat, racun, atau pagar listrik tegangan tinggi yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi. Semua perbuatan ilegal tersebut dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

Di samping itu, aktivitas ilegal lainnya juga dapat menyebabkan konflik satwa liar, khususnya harimau sumatra dengan manusia. Konflik ini berakibat kerugian secara ekonomi hingga korban jiwa, baik manusia maupun keberlangsungan hidup mamalia dilindungi tersebut.

 
Berita Terpopuler