Penundaan PLTSa Rawa Kucing Dinilai Rugikan Masyarakat

Realisasi PLTSa membutuhkan niat baik kepala daerah.

Republika/Eva Rianti
Sejumlah warga tengah melewati depan TPA Sampah Rawa Kucing, Neglasari, Kota Tangerang, Banten, Senin (21/6).
Red: Karta Raharja Ucu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masalah sampah di Kota Tangerang semakin pelik setelah Sekdis Lingkungan Hidup Kota Tangerang Eny Nuraeni mengungkapkan TPA Rawa Kucing hampir penuh. Di sisi lain rencana pembangunan proyek PLTSa yang diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan sampah membutuhkan waktu untuk dapat direalisasikan dan belum terlihat titik terangnya.  

Tingginya desakan masyarakat agar permasalahan ini segera diselesaikan terlihat dari banyaknya pemberitaan terkait permasalahan sampah di wilayah tersebut satu tahun terakhir. Masyarakat berperan aktif melaporkan merebaknya TPA Liar diseputar wilayah TPA Rawa Kucing hingga akhirnya ditutup oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang akhirnya berimbas pada pemeriksaan oleh tim Penegak Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang pada September 2021.

Baca Juga: Pembangunan PLTSA untuk Atasi Sampah Dinilai Mendesak

Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi, Kemenko Maritim dan Investasi, Basilio Dias Araujo kini fokus mendorong dua kota yang perjanjian kerja sama PLTSa-nya tengah mengalami kendala yaitu Kota Palembang dan Kota Tangerang, melalui serangkaian rapat teknis yang intens. Perjanjian kerjasama pelaksanaan PLTSa Kota Palembang telah ditandatangani di Januari 2018 dengan mitranya PT Indogreen Power tetapi bukan tanpa masalah.

Saat ini proses kelanjutan masih menghadapi kendala di beberapa poin teknis yang sedang di adendum; dan situasi yang lebih berat di Kota Tangerang, Konsorsium Oligo telah ditetapkan sebagai pemenang lelang pada Maret 2019. Namun hingga kini belum selesai dibahas yang berakibat pembangunan fasilitas PLTSA harus ditunda.    

Baca Juga: Kecamatan Pal Merah Olah Tiga Ton Sampah Jadi Pupuk Kompos

Basilio berkata kuncinya adalah pada niat kepala daerah. Contohnya di Kota Palembang berjalan dengan baik, di mana wali kota Palembang dan jajarannya berupaya proaktif mengkomunikasikan setiap masalahnya dengan Pemerintah Pusat.

"Masyarakat  Kota Tangerang saat ini menanggung resiko akibat pengelolaan sampah yang tidak baik, untuk sudah sangat mendesak ada fasilitas pengelolaan sampah yang layak,” ujar Basilio menegaskan, Selasa (19/10).

Penundaan pelaksanaan proyek PLTSa ini memang tidak memperbaiki situasi. TPA Rawa Kucing di mana PLTSa tersebut akan dibangun, semakin dipenuhi sampah. Akibatnya, publik menjadi semakin tidak tertib dan membuang sampah diseputaran TPA yang bersebelahan dengan bantaran Sungai Cisadane tersebut.

Penundaan tersebut mengakibatkan pemborosan penggunaan anggaran, tidak hanya dari tersia-sianya anggaran yang sudah dibayar oleh Kementerian PUPR di tahun 2018, namun juga dibutuhkannya dana baru untuk mempersiapkan TPA Rawa Kucing untuk dapat digunakan sebagai lokasi PLTSa. Dampaknya, masyarakat Kota Tangerang dirugikan.

"Belum dihitung berapa dampak teknis dan sosial diakibatkan dengan penimbulan sampah di lokasi kerja sama saat ini," ucap Basilio

Senada dengan Kemenkomarves, Kementrian Dalam Negeri menyampaikan bahwa Kemendagri telah menjalankan fungsi pengawasannya kepada daerah. Inspektur IV Kementrian Dalam Negeri, Arsan Latief menyatakan bahwa PLTSa Rawa Kucing sebagai Proyek Strategis Nasional hukumnya wajib dilaksanakan dan wajib dipercepat Kepala Daerah yang masuk program ini.

“Ini adalah perintah undang-undang, bahkan Presiden sendiri sudah menetapkan payung hukum melalui Perpres, sehingga ada dukungan APBN serta skema kemitraan yang telah diatur," ujar dia menjelaskan.

Arsan Latief juga menyinggung Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa pengelolaan sampah merupakan hak dasar dan kewajiban pemda yang harus diberikan kepada masyarakat. Undang Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga menegaskan bahwa para pejabat pusat/daerah termasuk Menteri, Kepala Lembaga, Pemerintah Daerah diminta untuk mendukung dan mempercepat pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sebagai komitment kepastian hukum dan investasi yang saat ini menjadi prioritas pemerintah.

Ironisnya, TPA Rawa Kucing kini sudah tidak lagi ideal untuk dapat dibangun PLTSA. Revitalisasi yang dilakukan Kementrian PUPR di tahun 2019 untuk mendukung PLTSa kini sudah tidak terlihat akibat tertimbun kiriman sampah 3 tahun terakhir.

 
Berita Terpopuler