Lurah Pelanggar PPKM di Depok Divonis Denda Rp 1 Juta

Lurah pelanggar PPKM di Depok telah dibebastugaskan.

republika
Ilustrasi PPKM
Rep: Rusdy Nurdiansyah Red: Dwi Murdaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok memvonis Lurah Pancoran Mas, Suganda dengan denda Rp 1 juta. Suganda terbukti telah melanggar penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat saat mengadakan resepsi pernikahan putrinya pada 3 Juli 2021. 

Baca Juga

"Kami menyatakan terdakwa Suganda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum," ujar Ketua Majelis Hakim, Andi Imran Makulau, di PN Depok, Depok, Senin (18/10).
 
Majelis hakim menjatuhkan pidana terdakwa Suganda dengan pidana denda Rp 1 juta. "Terdakwa Suganda dijatuhkan dengan pidana denda sejumlah Rp 1 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," tegasnya.
 
Menurut Andi, majelis hakim menyatakan Suganda terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Selain itu, majelis hakim juga membebankan biaya perkara ke terdakwa Suganda.
 
"Menyatakan barang bukti berupa tiga buah buku daftar hadir tamu berwarna pink, dua buah kartu undangan pernikahan sdri Syifa Tauziah dan sdr Arif Rahmat, satu buah Flashdisk isi rekaman video acara pernikahan sdr Suganda dirampas untuk dimusnahkan. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000," jelasnya.
 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Suganda sebagaimana Dakwaan Pertama Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Atau Kedua Pasal 212 KUHPidana, denda Rp 1 juta subsider 1 bulan penjara.
 
Suganda menerima putusan majelis hakim dan menyadari telah melakukan kesalahan. "Saya terima dengan putusan hakim apapun bentuknya karena memang kami menyadari berada pada pihak yang salah sehingga segala putusan hakim putusan jaksa kami tidak ada bantahan bantahan," kata dia.
 
Ia mengutarakan, akan langsung membayar denda sebesar Rp 1 juta. "Saya langsung bayar dendanya, lebih cepat lebih baik. Tidak ada yang tertunda-tunda termasuk juga denda yang sudah diputuskan oleh hakim ya hari itu juga kita bayarkan," kata Suganda.
 
Suganda meminta maaf atas apa yang telah diperbuat dan juga meminta warga untuk menjadikan kasusnya sebagai pembelajaran. "Saya menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya dan ini merupakan suatu pembelajaran buat kita semua khususnya warga Pancoran Mas agar dimasa PPKM saat ini yang sudah ditetapkan itu benar-benar harus kita laksanakan dengan sebaik-baiknya  Cukuplah barang kali ini terjadi kepada saya. Tidak terjadi kepada warga Kelurahan Pancoran Mas," ucap dia.

 

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok juga telah memberikan sanksi administrasi ke Suganda dengan membebastugaskan dari jabatan Lurah Pancoran Mas. 

 
Berita Terpopuler