Korban Pinjol Dapat Bantuan Zakat?

Orang terlilit hutang masuk dalam asnaf penerima zakat.

ANTARA/Sigid Kurniawan
Seorang jurnalis menunjukkan pesan penawaran pinjaman online yang ada di gawainya saat rilis kasus di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan pinjaman online ilegal dengan menangkap 7 tersangka di wilayah Ibu Kota.
Rep: Alkhaledi Kurnialam Red: Agung Sasongko

IHRAM.CO.ID,  JAKARTA -- Ajaran Islam mengatur bahwa orang-orang yang terlilit hutang (gharimin), masuk dalam asnaf penerima zakat. Sehingga orang yang mempunyai hutang bisa diringankan bebannya dengan zakat.

Baca Juga

Lalu bagaimana dengan korban pinjol? bolehkah orang-orang yang terlilit hutang pinjol dizakati untuk melunasi hutangnya? apa syarat-syaratnya?

Pembina Sekolah Muamalah Indoensia (SMI), Ustadz Dian Rangga mengatakan, para korban yang terlilit hutang pinjol bisa dibantu dengan zakat karena masuk dalam asnaf zakat. Kendati begitu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi para korban agar bisa masuk dalam gharimin yang bisa dizakati.

Syarat pertama bagi para korban pinjol adalah bertaubat kepada Allah SWT untuk tidak mengulangi tindakannya lagi. Karena pinjaman online yang berbunga, kata dia, adalah haram yang seharusnya tidak dilakukan seorang muslim.

“Zakat itu untuk gharimin boleh, tapi syaratnya dia harus bertaubat dari riba. Dia bertaubat tidak akan mengulanginya lagi,” terangnya kepada Republika.co.id, Ahad (17/10).

Menurutnya, dalam kaidah fiqih disebutkan:

كُلُّ قَـرضٍ جَرَّ مَنفَـعَـةً فَهُوَ رِباً

Artinya: “Setiap piutang yang memberikan manfaat, maka (manfaat) itu adalah riba”

 

Syarat kedua adalah pinjaman dari para korban pinjol ini untuk kebutuhan pokok yang mendesak saja. Adapun untuk orang yang berhutang karena gaya hidup, seperti membeli mobil tidak termasuk dalam gharimin yang bisa dizakati.

“Dicek dulu (pinjam) memang untuk makan atau untuk kebutuhan mendesak. Kalau kebutuhan nyekolahin anaknya boleh. Tapi kalau misalnya ada orang mengaku gharimin untuk nyicil mercedes benz itu nggak boleh,” jelasnya.

Ustadz Rangga juga menjelaskan, masyarakat yang mau membantu gharimin yang memenuhi syarat bisa menyalurkan zakatnya kepada para gharimin yang membutuhkan. Lembaga-lembaga zakat disebutnya juga bisa membantu orang-orang yang berhutang ini. 

 

“Sebetulnya yang harus disadarkan umat Islamnya dulu. Para ikhwan harus tahu bahwa meminjam itu memang bukan haram, tapi juga bukan jadi gaya hidup,”tuturnya. 

 
Berita Terpopuler