Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Sleman

Polisi mengamankan 83 orang dari kantor Pinjol ilegal di Sleman.

Wihdan Hidayat / Republika
Garis batas polisi dipasang saat penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di Samirono, Yogyakarta, Jumat (15/10) dini hari. Tim siber Ditreskrimsus Polda Jabar bersama Polda DIY berhasil menggerebek kantor pinjol ilegal. Sebanyak 86 orang berhasil diamankan, yang selanjutnya dibawa ke Jawa Barat. Selain itu, 105 buah komputer dan 105 telepon genggam juga diamankan dari penggerebekan ini.
Rep: Wahyu Suryana Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Polisi menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) di Jalan Herman Yohanes, Kelurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Kamis (14/10) malam. Dari lokasi, polisi mengamankan 83 orang yang sebagian besar bekerja sebagai penagih utang.

Baca Juga

Polisi juga menemukan sekitar 22 aplikasi pinjol yang semuanya tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan, satu aplikasi terdaftar bernama one hope dibuat untuk mengelabui seolah-olah perusahaan yang mereka jalankan legal.

Dari tempat kejadian perkara, Polisi menyita barang bukti sekitar 105 unit komputer dan 105 unit ponsel. Selain itu, Polisi mengamankan total 83 orang yang bekerja di kantor itu dengan sebagian besar berperan sebagai penagih.

Penggerebekan merupakan pengembangan dari kasus yang ditangani Polda Jabar dibantu Polda DIY. Saat ini, kantor pinjol masih dipasangi garis kuning Polisi dan puluhan kendaraan milik pegawai-pegawai masih terparkir di depan kantor.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, sekitar pukul 03.00 pagi 83 orang pegawai sudah dibawa ke Polda Jabar. Dibawa menggunakan kendaraan dari Polda DIY dan dikawal personel-personel dari Polda DIY dan Polda Jabar.

"83 itu termasuk ada operator, ada HRD, ada manajer, tadi pagi jam tiga sudah dibawa ke Polda Jabar," kata Yuliyanto, Jumat (15/10).

Ia mengungkapkan, pegawai-pegawai dari kantor pinjol tersebut ada yang mengaku baru dua hari dan ada pula yang sudah satu bulan bekerja. Asalnya beragam, dari Yogyakarta, Gunungkidul, Sumatra, Sulawesi, Kalimantan ataupun Indonesia timur.

Sejauh ini, Polisi masih terus didalami modus-modus mereka menawarkan pinjaman kepada calon-calon korban. Dari penggerebekan, didapati sebagian besar pegawai berusia cukup muda (fresh graduate) yang bertugas menagih atau mengingatkan.

"Gaji UMR Yogya, ditanya itu ada yang bilang 2,1 juta, ada yang belum gajian," ujar Yuliyanto.

 

Saat ini, ia menuturkan, Polda DIY masih menunggu laporan dari masyarakat terkait pinjol tersebut. Karenanya, Yuliyanto menekankan, jika ada masyarakat yang merasa sudah jadi korban pinjol disilakan datang ke polda atau polres.

Masyarakat disarankan terlebih dulu konsultasi ke bagian piket Reskrim baik di Polda maupun Polres. Sehingga, jika memang menjadi korban pinjol nantinya bisa lebih mudah diarahkan untuk pembuatan laporan merangkai peristiwa yang dialami.

"Untuk 1-2 pekan ini memang belum ada laporan yang kita terima tentang pinjol di DI Yogyakarta," kata Yuliyanto.

Yuliyanto turut mengingatkan, pinjaman online ada yang resmi dan ada yang tidak resmi. Maka itu, sebaiknya masyarakat waspada ketika ingin melakukan pinjaman online, yang setidaknya sudah terdaftar di OJK, walaupun tetap harus hati-hati sekalipun terdaftar.

Polda DIY sendiri tidak membuka SPKT khusus terkait kasus ini. Tapi, saat ada masyarakat yang ingin melapor dan belum yakin apa yang dialami tindak pidana atau bukan, kembali disilakan konsultasi ke piket Reskrimsus Polda atau Polres.

 

"Bisa datang konsultasi, menjelaskan peristiwanya, setelah itu kalau memang bisa mengarah ke tindak pidana akan direkomendasikan untuk datang ke SPKT," ujar Yuliyanto. 

 
Berita Terpopuler