Sidang Ungkap Stepanus Janji Amankan Kasus Syahrial di KPK

Untuk jasa pengamanan kasus Syahrial menyetor Rp 1,695 miliar ke Stepanus Robin.

ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/nz
Terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kiri) mendengarkan keterangan saksi saat mengikuti sidang perkara dugaan suap terkait pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK, di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (ilustrasi)
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju berjanji untuk mengamankan kasus eks Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial dengan mengomunikasikan bersama tim penyidik. Hal itu diungkapkan Syahrial saat menjadi saksi untuk dua terdakwa, Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp 11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.

Baca Juga

"Bang Robin sampaikan 'nanti akan dikomunikasikan dengan tim'," kata Syahrial saat bersaksi melalui konferensi video dari Rumah Tahanan Kelas I Medan, Senin (11/10).

Sedangkan, Robin dan Maskur hadir di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Syahrial mengaku meminta bantuan Robin tersebut karena ia pernah dimintai keterangan oleh KPK pada 2019.

"Apalagi setelah kejadian OTT di Labuhan Batu Utara, saya dapat informasi KPK dari Labuhan Batu Utara akan turun ke Kota Tanjungbalai, jadi saya katakan 'Tolong dibantu Bang dipantau jangan sampai ke Tanjungbalai'," tambah Syahrial.

Permintaan itu disampaikan saat bertemu dengan Robin di rumah bekas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pada Oktober 2021. "Setelah 1-2 jam pertemuan itu, Bang Robin telepon saya 'Sudah kita amankan dan sudah dipantau-pantau'," ungkap Syahrial.

Tapi Syahrial mengaku tidak tahu siapa tim yang menangani perkaranya. "Saya tidak tahu timnya tapi 2 hari setelahnya disampaikan kepada saya bahwa permintaan saya akan dibantu tim. Baru saya membicarakan dengan Bang Robin kasus saya bagaimana perkembangannya apakah naik atau tidak, setelah itu Robin menyampaikan akan dicek ke tim perkembangannya," jelas Syahrial.

Untuk dapat menutup perkaranya tersebut, Syahrial dan Robin sampai pada kesepakatan pemberian uang. Dicapai kesepakatan pertama sebesar Rp 2 miliar.

"Pertama di angka Rp 2 miliar, saya tidak sanggup akhirnya di angka Rp 1,695 miliar itu yang sudah ditransfer," ungkap Syahrial.

Uang itu dikirimkan ke sejumlah rekening termasuk rekening Maskur Husain dan orang dekat Syahrial bernama Rifka Amalia serta pemberian tunai di Pematang Siantar.

"Sumber uangnya dari almarhum orang tua saya Rp 1 miliar, lalu saya minta sekda untuk kebutuhan Bang Robin Rp 500 juta, sisanya uang saya. Dari Sekda itu berasal dari Kadis PU Rp 200 juta, Kabag Umum Rp 60 juta, dan ada juga dari pengusaha Tanjung Balai," tambah Syahrial.

"Ada pernyataan 'di atas lagi butuh bang'?" tanya Jaksa Penuntut Umum KPK Heradian Salipi.

"Ya pemahaman saya pimpinan," kata Syahrial.

Selain menangani perkaranya di Tanjungbalai, Syahrial juga menyebut Robin mengurus sejumlah perkara lain di KPK seperti di Cimahi, Banggai, Langkah, dan Sumatera Utara.

"Ada juga disebut soal Gubernur Sumatera Utara, tapi hanya mengatakan lagi ada masalah juga Provinsi Sumatera Utara, saya katakan 'Oh iya'," kata Syahrial.

Dalam dakwaan Robin dan Maskur disebutkan, Azis Syamsuddin bersama dengan kader Golkar, yaitu Aliza Gunado memberikan suap senilai Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp 513 juta) sehingga totalnya sekitar Rp 3,613 miliar ke penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah.

 

Azis Suap Stepanus untuk Amankan Kasus - (Infografis Republika.co.id)

 
Berita Terpopuler