Pita Putih di Hari Terakhir Pegawai KPK tak Lulus TWK

Pita putih menjadi perlambang matinya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Republika
Mantan pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) memakai pita putih pada bajunya di Jakarta, Kamis (30/9). Sebanyak 57 pegawai KPK yang tidak lolos TWK resmi diberhentikan kerja mulai Kamis (30/9). Republika/Putra M. Akbar
Red: Indira Rezkisari

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizkyan Adiyudha, Antara

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlihat lebih ramai dari hari-hari biasanya. Aparat kepolisian berdiri memenuhi trotoar kanan dan kiri sepanjang jalan Kuningan Persada, tempat Gedung KPK berdiri.

Biasanya, penjagaan seketat itu diadakan jika ada seorang petinggi negara yang akan datang menyambangi kantor KPK. Kali ini penjagaan ketat dilakukan untuk mengawal perpisahan damai ke 57 pegawai KPK yang dipecat karena tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan.

Hari ini, Kamis (30/9), perpisahan antarpegawai KPK itu dilakukan pukul 13.00 WIB. Perpisahan dilakukan sederhana tanpa perayaan apapun. Mereka hanya melilitkan pita putih di lengan kiri dan membawa bunga mawar sebagai simbol matinya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Saat perpisahan, para pegawai KPK yang dinyatakan lulus TWK hanya saling melambaikan tangan tanda perpisahan di lobi Gedung Merah Putih. "Sampai jumpa teman-teman. Sampai ketemu lagi," kata seorang pegawai sambil mengusap air matanya.

Para pegawai yang dinyatakan tidak lolos itu kemudian bertolak ke Gedung C1 atau gedung KPK lama. Kedatangan mereka di gedung tersebut telah ditunggu oleh beberapa Ketua KPK periode sebelumnya seperti Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Bambang Widjajanto hingga Abraham Samad.

Kedatangan mereka di gedung lama KPK juga telah ditunggu sejumlah anggota masyarakat sipil yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH PP Muhammadiyah, Amnesty International hingga Transparency International dan sejumlah lembaga lainnya.

"Mereka yang dilepas hari ini tidak ada kesedihan karena kami pemilik masa depan bukan masa lalu. Makanya tidak ada rasa takut dan sedih karena pilihan ini adalah jalan kemuliaan," kata Pimpinan KPK Periode 2011-2015, Bambang Widjojanto.

Dia meyakini, peristiwa pemecatan yang belakangan ramai dengan tagar G30STWK itu terjadi untuk membuat Indonesia lebih hebat. Dia mengakui memang diperlukan ujian untuk menuju hal itu dan tidak ada ujian yang tidak terjal.

Hari terakhir bekerjanya para pegawai KPK yang tak lolos TWK dibayangi pula rencana perekrutan mereka sebagai ASN di Polri. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2011-2015 Abraham Samad mengkritik  rencana itu. Dia menegaskan bahwa 57 pegawai yang dipecat bukan pencari kerja.

"Saya ingin tegaskan bahwa roda pemberantasan korupsi masih terus berjalan karena ada kontribusi cukup besar dari teman teman 57 orang yang telah diberhentikan hari ini," kata Abraham Samad di Jakarta, Kamis (30/9).

Baca Juga

Sejumlah mantan pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bersama Koalisi Masyarakat Anti Korupsi melambaikan tangan usai pelepasan di Jakarta, Kamis (30/9). Sebanyak 57 pegawai KPK yang tidak lolos TWK resmi diberhentikan kerja mulai Kamis (30/9). Republika/Putra M. Akbar - (Republika)









Abraham Samad mengatakan, pegawai KPK yang dipecat pimpinan merupakan pejuang antikorupsi. Menurutnya, mereka adalah orang-orang yang mendedikasikan diri untuk pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.

Dia mengaku sedih karena agenda pemberantasan korupsi setelah ditinggal oleh 57 pegawai itu akan berhenti di tengah jalan. Meskipun, dia meyakini bahwa puluhan pegawai itu akan terus berjuang dan konsisten mengentaskan korupsi meski bukan di KPK lagi. "Teman-teman pejuang pemberantasan korupsi bukanlah pencari kerja yang seenaknya saja disalurkan ke BUMN-BUMN," katanya.

Samad mengaku masih berharap dan menagih janji Presiden Joko Widodo untuk mengambil alih kewenangan dan mengangkat kembali harkat martabat pegawai yang telah diberhentikan tersebut. Dia mengatakan, karena pemecatan ataupun pemberhentian terhadap teman teman ini melanggar hukum. "Oleh karena itu kami bukan pengemis untuk meminta ke 57 orang ini disalurkan jadi ASN di tempat lain tapi kami tetap konsisten meminta bahwa teman-teman ini dikembalikan ke posisi semulanya," katanya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh dilanggar terkait penarikan pegawai KPK yang dipecat menjadi ASN Polri. "Bagaimana (tentang) undang-undangnya, bagaimana aturannya, dan UU tentang ASN tidak bisa dilanggar. Tentu perlu cek detail dimana nanti tim BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan Polri mendalaminya," kata Tjahjo dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis.

Terkait formasi yang akan dibuka untuk pegawai nonaktif KPK tersebut, Tjahjo mengatakan hal itu menjadi kewenangan Kepala Polri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. "Formasi dan lain-lain itu kan kewenangan Kapolriyang merekrut," tambahnya.

Kapolri telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait rencana penarikan pegawai KPK tersebut ke Polri untuk memenuhi kebutuhan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Presiden, menurut Listyo, telah memberikan restu untuk perekrutan pegawai nonaktif KPK tersebut ke lingkungan Polri.

"Tanggal 27 (September), kami mendapatkan surat jawaban dari Pak Presiden melalui Mensesneg secara tertulis. Prinsipnya, beliau setuju pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," kata Listyo di Papua, Selasa (28/9).

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dikutip dari akun Twitter miliknya mengatakan kebijakan Presiden Joko Widodo menyetujui permohonan Kapolri tersebut benar. "Langkah KPK yang melakukan TWK menurut MA dan MK tidak salah secara hukum. Tapi kebijakan Presiden yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN juga benar," kata Mahfud.

Dasar persetujuan Presiden tersebut, menurut Mahfud, adalah Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). "Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS. Selain itu, Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada Polri sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU Nomor 30 Tahun 2014," ujar Mahfud.

KPK resmi memecat 57 pegawai yang dinilai TMS berdasarkan TWK. Pemberhentian tersebut berlaku efektif per 1 Oktober 2021.

TWK yang merupakan proses alih pegawai KPK menjadi ASN kemudian menjadi polemik. Ombudsman telah menemukan banyak kecacatan administrasi serta didapati sejumlah pelanggaran HAM oleh Komnas HAM.

Sejumlah mantan pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) kelaur dari gedung KPK di Jakarta, Kamis (30/9). Sebanyak 57 pegawai KPK yang tidak lolos TWK resmi diberhentikan kerja mulai Kamis (30/9). Republika/Putra M. Akbar - (Republika)

 
Berita Terpopuler