Taliban akan Berlakukan Hukuman Eksekusi dan Amputasi

Hukuman eksekusi dan amputasi akan diberlakukan kembali pemerintahan baru Taliban.

AP/Felipe Dana
Kepala polisi distrik Taliban Shirullah Badri berdiri di depan bendera Taliban selama wawancara di kantornya di Kabul, Afghanistan, Senin, 20 September 2021.
Rep: Kamran Dikarma Red: Agung Sasongko

IHRAM.CO.ID, KABUL -- Hukuman eksekusi dan amputasi akan diberlakukan kembali pemerintahan baru Taliban.  Salah satu pendiri Taliban, Mullah Nooruddin Turabi, mengungkap hukuman tersebut masih dibahas apakah akan dilaksanakan di depan umum atau tidak. 

Baca Juga

Dalam sebuah wawancara dengan Associated Press, Turabi memperingatkan dunia agar tidak ikut campur dengan pemerintahan Taliban di Afghanistan saat ini, termasuk perihal hukum. “Semua orang mengkritik kami atas hukuman di stadion, tetapi kami tidak pernah mengatakan apa pun tentang hukum mereka dan hukuman mereka,” katanya, Kamis (23/9).

Saat berkuasa pada tahun 1996-2001, Taliban berlakukan hukuman di hadapan orang banyak di sebuah stadion. Ia menekankan, tidak akan ada pihak yang akan “mendikte” perihal bagaimana seharusnya Taliban menerapkan hukum di Afghanistan.

“Kami akan mengikuti Islam dan kami akan membuat hukum kami berdasarkan Alquran,” ucap Turabi. 

Turabi mengatakan, kali ini, hakim, termasuk wanita, akan mengadili kasus-kasus kejahatan. Namun ia menekankan dasar hukum Afghanistan adalah Alquran. Dia mengatakan hukuman eksekusi dan amputasi akan dihidupkan kembali. “Pemotongan tangan sangat diperlukan untuk keamanan,” ujarnya.

 

 

Turabi adalah mantan menteri kehakiman dan kepala Kementerian Penyebaran Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan pada masa pemerintahan Taliban sebelumnya. Kementerian tersebut kerap dikenal sebagai “polisi agama”.

Saat Taliban berkuasa di Afghanistan pada 1996-2001, dunia mengecam praktik hukum mereka. Salah satu yang disorot adalah eksekusi publik. Pelaku pembunuhan ditembak satu kali di kepala. Eksekutor adalah keluarga korban. Namun pihak keluarga pun berhak menerima “uang darah” dan membiarkan pelakunya tetap hidup.

Sementara pencuri dihukum dengan cara amputasi tangan. Bagi pelaku perampokan di jalan raya, hukumannya adalah amputasi tangan dan kaki. Pengadilan dan vonis jarang terbuka untuk umum. Pengadilan pun biasanya berpihak pada ulama Islam yang pertimbangannya lebih bersandar pada ajaran agama. 

 

 

 
Berita Terpopuler