Mengenal Manfaat Aset Wakaf Bergerak

Masyarakat luas memang lebih akrab dengan wakaf tak bergerak.

Republika/Thoudy Badai
Ilustrasi Inovasi Wakaf
Rep: Idealisa Masyarafina Red: Agung Sasongko

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat luas memang lebih akrab dengan tanah wakaf, masjid wakaf, dan kuburan wakaf. Aset-aset wakaf ini dikenal sebagai aset tetap atau dapat disebut juga dengan wakaf tak bergerak.  Wakaf jenis ini mudah dijaga, tidak mengalami pengurangan nilai, dan tak mudah hilang.Di luar hal tersebut, dikenal juga aset wakaf bergerak. Aset bergerak yang dicontohkan Wakil Presiden Indonesia Ma’ruf Amin di antaranya saham, surat berharga dan deposito syariah.

Baca Juga

Wapres mendorong umat Islam untuk melakukan transformasi wakaf kepada aset-aset tak bergerak ini, terutama karena didukung kemajuan teknologi dan digitalisasi ekonomi saat ini. Sepanjang aset pokoknya tidak berkurang dan hasil pengembangannya dibagikan.

"Oleh karena itu, definisi wakaf tidak hanya baqa’i ‘ainihi tapi juga baqa’i ashlihi bahkan baqa’i manfaatihi. Bisa saja barangnya tidak ada, tapi karena dipindahkan maka nilai manfaatnya akan tetap berlanjut,”ungkap Kiai Ma’ruf Amin dalam rilis Aksi Cepat Tanggap, Jumat (24/9).

Hal ini menurutnya boleh dilakukan asal memenuhi syarat utama, yakni dikelola secara profesional dan kompeten oleh para ahli di pasar modal syariah. "Hasil pengembangannya disalurkan ke mauquf ‘alaih (penerima manfaat) untuk kepentingan sosial, sesuai akad oleh pemberi wakaf atau wakif," tambah dia.

 

Sejalan dengan Wapres, Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menilai transformasi wakaf ini bakal memiliki nilai manfaat yang lebih besar untuk kemaslahatan masyarakat. 

"Ini (transformasi aset wakaf) jelas merupakan sebuah potensi yang luar biasa dahsyatnya, kalau seandainya kita bisa mengelolanya dengan baik dan profesional," ujar Anwar Abbas

Transformasi ini menurutnya tidak sedikitpun menyalahi aturan syariat Islam. Sebab semangat dari wakaf yakni berbagi serta berbuat baik kepada sesama, terutama kepada mereka yang membutuhkan. Aset bergerak pun memiliki keunggulan sendiri karena nilai manfaatnya berkelanjutan dan akan bisa menjadi dana abadi.

Untuk itu, jika si pewakaf ingin mewakafkan hasil dari kekayaan yang dimilikinya itu untuk selamanya, seperti yang sudah lazim selama ini, hukumnya adalah boleh.

"Tapi kalau seandainya si pewakaf mewakafkan hartanya untuk diambil manfaatnya dalam waktu tertentu, misalnya satu, tiga, lima tahun dan seterusnya, juga boleh dan bisa,” jelas Anwar.

 

 

Pengamat Ekonomi Syariah Irfan Syauqi juga berpendapat, aset bergerak sudah pantas menjadi aset wakaf, sesuai dengan perkembangan zaman. Menurut Irfan, penerapan instrumen baru yang bisa dijadikan aset wakaf tersebut akan mendongkrak perkembangan ekonomi dan keuangan syariah.

Hal ini juga dapat menambah jenis investor produk keuangan syariah, yaitu investor filantropis yang berorientasi akhirat dan sosial kemasyarakatan.

Investor tersebut cenderung tidak memiliki motif mencari keuntungan, melainkan keagamaan dan sosial. Hal ini akan menarik karena ternyata produk keuangan syariah komersial bisa dibuat menjadi berorientasi sosial ketika disandingkan dengan wakaf.

 

"Jadi tetap komersial, tetapi tujuan akhirnya adalah sosial," ujar Irfan. (Idealisa masyrafina) 

 
Berita Terpopuler