Bupati Kolaka Timur, 99 Hari Menjabat Lalu Ditangkap KPK

Nur diduga meminta uang sejumlah Rp 250 juta atas dua proyek pekerjaan. 

Prayogi/Republika.
Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (tengah) tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (22/9). KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan beberapa pihak lainnya serta barang bukti sejumlah uang pada Selasa (21/9) malam.Prayogi/Republika
Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, Masih hangat diperbincangkan, seorang bupati wanita pertama kepala daerah di Sulawesi Tenggara menjadi pusat perhatian lantaran terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK, Selasa malam (21/9). Perempuan bupati itu bernama Andi Merya Nur, kepala daerah di Kabupaten Kolaka Timur yang baru menjabat selama tiga bulan atau tepatnya 99 hari setelah dilantik Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, pada 14 Juni 2021, di rumah dinas gubernur.

Istri dari Mujeri Dachri Muchlis ini diketahui merupakan warga Desa Talinduka, Kecamatan Dangia, Kabupaten Kolaka Timur, lahir di Soppeng, 23 Agustus 1984 silam. Sebelumnya Nur menjadi wakil bupati 2016-2021 saat bupati masih dijabat Tony Herbiansyah. 

Lalu pada Pilkada serentak 2020, Herbiansyah menjadi rival dia. Nur maju sebagai wakil bupati Kolaka Timur berpasangan dengan almarhum Samsul Bahri Majid pada Pilkada 2020 di Kabupaten Kolaka Timur. Pasangan ini memenangkan kontestasi lima tahunan itu. Keduanya lalu dilantik sebagai bupati dan wakil bupati Kolaka Timur oleh Mazi pada 26 Februari 2021. 

Namun, Majid yang belum sebulan dilantik meninggal dunia usai bermain sepak bola di daerah tersebut pada 19 Maret 2021. Sesuai peraturan, setelah Majid meninggal dunia, maka Nur lalu menjabat sebagai penjabat bupati Kolaka Timur hingga dilantik sebagai bupati definitif pada 14 Juni 2021.

 

Penyidik KPK menunjukan barang bukti terkait OTT Kolaka Timur saat Press Conference di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (22/9). KPK resmi menahan dan menetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah sebagai tersangka dugaan TPK Penerimaan Hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pangadaan barang/jasa dilingkungan pemeritahan kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.  (Prayogi/Republika.)
 

 

Ditangkap KPK

Akan tetapi, kurang dari 100 hari menjabat, Nur terjaring OTToleh KPK di rumah dinas bupati Kolaka Timur di Desa Matabondu, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur, sekitar pukul 21.00 WITA Selasa malam (21/9). Setelah ditangkap KPK, Nur bersama lima orang lainnya dibawake Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara untuk diperiksa. 

Mereka tiba sekitar pukul 02.00 WITA dini hari Rabu (22/9). Kasubbid Penmas Humas Polda Sulawesi Tenggara, Komisaris PolisiDolfi Kumaseh, membenarkan adaOTT KPK kepadaNur bersama lima orang lainnya. Sementara terkait kasus apa yang diperiksa maupun barang bukti yang disita, kata dia, itu menjadi ranah KPK untuk menjelaskan.

Setelah diperiksa selama kurang lenih 12 jam, Nur bersama lima orang lainnya digiring keluar dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara sekitar pukul 14.40 WITA. Sang perempuan bupati dan kawan-kawan yang diperiksa, keluar mengenakan pakaian biasa dan menggunakan masker tanpa diborgol. Nur keluar dari pintu berbeda dengan lima orang lain yang diperiksa.

Perempuan politikus ini keluar mengenakan jilbab bermotif, baju kuning dilapisi jaket abu-abu, mengenakan celana panjang, dan sendal warna hitam didampingi seorang laki-laki yang bergegas naik ke kendaraan roda empat jenis minibus dengan nomor registrasi DT 1850 CA. 

Ia dibawa ke Bandara Haluoleo bersama lima orang lainnya untuk diterbangkan ke Jakarta menggunakan maskapai penerbangan Batik Air nomor penerbangan ID-6725 pukul 15.45 WITA. Pesawat yang digunakan merupakan penerbangan langsung menuju Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten.

Baca juga : Presiden Jokowi Diminta Bertindak Soal Pemecatan Pegawai KPK

Kronologi OTT

KPK menjelaskan kronologi OTTterhadap Nur bersama lima orang lainnya di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, itu. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan, dalam kegiatan tangkap tangan ini, tim KPK telah mengamankan enam orang pada Selasa 21 September 2021 sekitar pukul 20.00 WITA.

Adapun lima orang lainnya, yaitu Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kolaka Timur,Anzarullah, Mujeri Dachri (suami Nur), dan tiga ajudan Bupati Kolaka Timur, yaitu Andi Yustika, Novriandi (NR), dan Muawiyah.

Ghufron menjelaskan, pada Selasa (21/9), tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diduga telah disiapkan dan diberikan Anzarullah. Tim KPK selanjutnya bergerak dan mengikuti Anzarullah yang telah menyiapkan uang sejumlah Rp 225 juta.

Dalam komunikasi percakapan yang dipantau tim KPK, lanjut dia, dia menghubungi ajudan Nur untuk meminta waktu bertemu dengan Nur di rumah dinas bupati. Anzarullah kemudian bertemu langsung dengan perempuan politikus ini di rumah dinas jabatan bupati dengan membawa uang Rp 225 juta untuk diserahkan langsung kepada dia.

Namun, karena di tempat itu sedang ada pertemuan kedinasan, sehingga dia menyampaikan agar uang dimaksud diserahkan Anzarullah melalui ajudan yang ada di rumah pribadinya di Kendari. Saat meninggalkan rumah dinas Bupati, tim KPK langsung menangkap Anzarullah, Nur, dan pihak terkait lain, serta uang sejumlah Rp 225 juta.

Semua pihak yang ditangkap kemudian dibawa ke Polda Sulawesi Tenggara untuk diperiksa dan selanjutnya dibawa ke Gedung KPK Merah Putih di Jakartauntuk pemeriksaan lanjutan. KPK menetapkan dua tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara tahun 2021, yaitu Nur dan Anzarullah.

Ghufron mengatakan, penetapan keduanya sebagai tersangka setelah dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud. Selanjutnya, KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

"Maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan," kata dia.

Anzarullah selaku pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Nurselaku penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau pasal 12 huruf (b) atau pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Meminta Rp250 juta.

Baca juga : Dua Atlet Tapak Suci UMS Berlaga di PON Papua

 

Nur diduga meminta uang sejumlah Rp 250 juta atas dua proyek pekerjaan di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, yang berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten KolakaTimur. 

"Sebagai realisasi kesepakatan, AMN diduga meminta uang sebesar Rp250 juta atas dua proyek pekerjaan yang akan didapatkan AZR itut," ujar Ghufron saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan, pada Maret-Agustus 2021, Nur dan Anzarullah menyusun proposal dana hibah BNPB berupa dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) serta Dana Siap Pakai (DSP). Kemudian awal September 2021, Nur dan Anzarullah datang ke BNPB Pusat di Jalan Pramukan, Jakarta, untuk menyampaikan paparan terkait dengan pengajuan dana hibah logistik dan peralatan di mana Pemerintah KabupatenKolaka Timur memperoleh dana hibah BNPB, yaitu hibah relokasi dan rekonstruksi senilai Rp 26,9 miliar dan hibah dana siap pakai senilai Rp 12,1 miliar.

Tindak lanjut atas pemaparan tersebut, Anzarullah kemudian meminta Nur agar beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana hibah BNPB itu nanti dilaksanakan orang-orang kepercayaan Anzarullah dan pihak-pihak lain yang membantu mengurus agar dana hibah itu cair ke Pemkab Kolaka Timur. Dia mengatakan, khusus untuk paket belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan jembatan dua unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp 714 juta, dan belanja jasa konsultansi perencanaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp 175 juta akan dikerjakan Anzarullah.

"AMN menyetujui permintaan AZR tersebut dan sepakat akan memberikan fee kepada AMN sebesar 30 persen," kata Ghufron.

Selanjutnya, Nur memerintahkan Anzarullah untuk berkoordinasi langsung dengan Dewa Made Ratmawan selaku kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP), agar memproses pekerjaan perencanaan lelang konsultan dan mengunggahnya ke Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Sehingga, perusahaan milik Anzarullahdan/atau grup dia dimenangkan serta ditunjuk menjadi konsultan perencana pekerjaan dua proyek dimaksud.

Dia mengatakan, Nur diduga meminta uang Rp 250 juta atas dua proyek pekerjaan yang akan didapatkan Anzarullah itu. "Anzarullah kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta lebih dulu kepada AMN, dan sisanya sebesar Rp225 juta sepakat akan diserahkan di rumah pribadi AMN di Kendari," ujar dia. Adapun sisa uang Rp225 juta tersebut yang disitaKPK saat OTT.

Baca juga : Menkeu: Krisis Evergrande Jadi Perhatian Pemerintah

Plh bupati

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara akan menunjuk pelaksana harian (Plh) bupati usai KPKmelakukan OTT bupati Kolaka Timur. Asisten I Setda Sulawesi Tenggara, Muhammad Ilyas Abibu, mengatakan, mereka akan berkonsultasi kepada Mazi terkait penunjukan pejabat itu. 

Pemerintah provinsi bakal melakukan penunjukan pelaksana harian. Biasanya, lanjut dia, pelaksana harian akan ditunjuk sekretaris daerah.

Ia menuturkan, penunjukan plh bupati Kolaka Timur hanya bersifat sementara sambil menunggu adanya kepastian hukum terhadap Nur. Penunjukan Plh waktunya paling lama seminggu sembari menunggu penunjukan pelaksana jabatan yang ditunjuk langsung Mazi.

Penunjukan Pj tersebut jika sudah ada penetapan tersangka. Sambil menunggu pengusulan Pj-nya, maka akan melakukan penunjukan pelaksana harian.

Sementara itu, sejumlah ruangan di kantor pemerintah kabupaten disegel KPK usai Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (21/9) malam. Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu ruangan yang disegel KPK, yakni ruangan kerja bupati Kolaka Timur termasuk rumah dinas. Kepala Dinas Kominfo Kolaka Timur, I Nyoman Abdi, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengaku, belum mengetahui ruangan mana saja yang disegel.

Baca juga : Selamatkan Nasib Guru Honorer

 
Berita Terpopuler