Menikah Bisa Haram karena Enam Hal Ini

Ada enam faktor pernikahan bisa menjadi haram.

Pixabay
Menikah Bisa Haram Karena Enam Hal Ini. Foto: Ilustrasi Pernikahan
Rep: Ratna ajeng tejomukti Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menikah merupakan sunnah yang dianjurkan oleh Rasulullah. Namun ibadah sunnah akan menjadi haram jika memenuhi beberaoa alasan syari. 

Baca Juga

Dalam Buku berjudul Nikah, Sebaiknya  Kapan? yang ditulis oleh Ustadz Ahmad Zarkasih disebutkan enam alasan penyebab diharamkannya menikah. Pertama, Menikah yang menyebabkan bahaya.

Menurut mahzab Syafii dijelaskan oleh Imam al-Syirbini menyebut dalam kitabnya Mughni al-Muhtaj,  pernikahan menjadi tidak sah jika pasangan tersebut tidak mampu berjima’ karena safih (cacat mental). Maka baginya haram menikah.

Dikatakan tidak sah, karena memang salah satu  syarat sah pernikahan adalah orang yang berakal (‘Aqil), sedangkan orang yang safih, tidak mempunyai akal yang cukup untuk dikatakan sebagai berakal. 

Karena itu pernikahannya tidak sah. Kalau tetap dipaksakan, jelas pernikahannya haram, dan pelaku pemaksaannya mendapatkan dosa. Walaupun si safih tadi termasuk orang yang bisa dan mampu berjima.

Kedua, menikah al mukhadanah atau lebih dikenal dengan istilah poliandri. Ini berarti si istri menikah dengan lelaki lebih dari satu secara bersamaan. 

 

Ketiga, nikah syigar. Pernikahan ini umum terjadi di masa jahiliyah. Rasulullah pun melarang menikah dengan cara ini. 

Nikah syighar artinya pernikahan dengan mahar anak perempuan dari pihak laki-laki. Dan anak perempuan tersebut nantinya akan dinikahi oleh wali nikah dari pihak perempuan.

حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَمَّنْ سَمِعَ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ يَقُولُ

قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا شِغَارَ فِي الْإِسْلَامِ وَلَا حِلْفَ فِي الْإِسْلَامِ وَلَا جَلَبَ وَلَا جَنَبَ

Telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq telah menceritakan kepada kami Sufyan dari orang yang pernah mendengar Anas bin Malik berkata, Nabi Shallallahu'alaihi wa Sallam bersabda, "Tidak ada nikah syigar dalam Islam dan tidak ada persekutuan (konspirasi) dalam Islam, tiada jalab dan tiada janab" 

Keempat, pasangan dianggap warisan. Perkawinan ini terjadi karena ada anggapan bahwa seorang istri itu adalah barang warisan yang dapat diberikan kepada siapa saja yang  mengendaki. Jadi, saudara suami dapat mewarisi jika suaminya telah meninggal. 

Istri yang ditinggalkan mati suami berhak menolak atau kembali pada keluarganya sebelum sang saudara suami itu datang dan  memperbolehkan kembali pada keluarganya. Begitu pula bila sang ayah meninggal dunia, anak sulungnya berhak mengawini istri ayahnya yang bukan ibu kandungnya. Perkawinan model ini  banyak dilakukan di Persia.

Kelima, nikah Mut’ah. Bentuknya semacam kawin kontrak. Dalam perkawinan ini ditentukan waktunya dan syaratnya. Perkawinan ini akan berakhir apabila waktunya  habis berdasarkan syarat yang ditentukan sebelumnya. 

Imam Bukhari meriwayatkan

حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ أَنَّهُ سَمِعَ الزُّهْرِيَّ يَقُولُ أَخْبَرَنِي الْحَسَنُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِيٍّ وَأَخُوهُ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِيهِمَا أَنَّ عَلِيًّا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ

قَالَ لِابْنِ عَبَّاسٍ إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْمُتْعَةِ وَعَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ زَمَنَ خَيْبَرَ

Telah menceritakan kepada kami Malik bin Isma'il Telah menceritakan kepada kami Ibnu Uyainah bahwa ia mendengar Az Zuhri berkata; Telah mengabarkan kepadaku Al Hasan bin Muhammad bin Ali dan saudaranya Abdullah bin Muhammad dari bapak keduanya bahwasanya; Ali radliallahu 'anhu berkata kepada Ibnu Abbas, "Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang nikat Mut'ah dan memakan daging himar yang jinak pada zaman Khaibar."

Keenam, Nikah Muhallil. Kasus nikah muhallil ini terjadi ketika talak tiga, di mana istri yang telah ditalak untuk yang ketiga kalinya itu akan kembali dinikahi. Sementara aturan baku dari syariat Islam mengharamkan untuk menikahi kembali istri yang telah ditalak untuk yang ketiga kalinya.

Untuk itu agar boleh dinikahi kembali, maka diaturlah sebuah sandiwara, di mana ada laki-laki yang bersedia untuk menikahi wanita itu, namun perjanjiannya tidak boleh menggaulinya, dan setelah itu diharuskan untuk menceraikannya. Seolah-olah sudah terjadi pernikahan namun pada hakikatnya cara ini hanya merupakan siasat, alibi dan trik untuk menghalalkan apa yang telah Allah haramkan.

Dalam Hadits Abu Dawud disebutkan,

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ حَدَّثَنِي إِسْمَعِيلُ عَنْ عَامِرٍ عَنْ الْحَارِثِ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ إِسْمَعِيلُ وَأُرَاهُ قَدْ رَفَعَهُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَعَنَ اللَّهُ الْمُحَلِّلَ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ

Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Yunus, telah menceritakan kepada kami Zuhair, telah menceritakan kepadaku Isma'il dari Amir dari Al Harits dari Ali radliallahu 'anhu, Isma'il berkata; aku melihat ia merafa'kan hadits ini kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Semoga Allah melaknat muhallil (seseorang yang menikahi wanita yang telah dicerai tiga kali oleh suaminya untuk diceraikan lagi agar halal dinikahi kembali oleh suaminya yang pertama, dan ini dilakukan atas perintah suami pertama tersebut) dan muhallal lahu (seseorang -suami pertama- yang menyuruh orang lain agar menikahi isterinya yang telah dicerai tiga kali agar halal dinikahi kembali).

 

 

 

 

 
Berita Terpopuler