Polisi Ciduk Pengangguran Tipu 10 Janda di Kota Semarang

Jayadi berstatus pengangguran mengaku pegawai berjanji menikahi 10 korban janda.

Republika/Iman Firmansyah
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
Rep: Antara Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polisi meringkus seorang laki-laki yang telah menipu sekitar 10 perempuan berstatus janda di Kota Semarang, Jawa Tengah. Laki-laki itu memanfaatkan sebuah aplikasi pencarian jodoh untuk menjebak korbannya.

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, mengatakan. ada enam korban yang melaporkan tindak pidana itu ke polisi. Tersangka Yandi alias Reski alias Ferizal alias Helski alias Roni alias Jayadi (28 tahun), merupakan warga Kabupaten Garut, Jawa Barat. Tersangka saat beraksi menggunakan bujuk rayu dan berjanji menikahi korbannya.

Dalam aksinya, kata Irwan, pelaku mengaku sebagai pegawai di sebuah perusahaan oli. Bahkan, lanjut dia, laki-laki pengangguran itu menyewa sebuah mobil untuk meyakinkan korbannya. Irwan mengatakan, pelaku juga meminta sejumlah uang dari para korban yang disebut akan digunakan untuk mendirikan usaha.

"Dari korban yang melapor, ada yang tertipu hingga Rp 60 juta," kata Irwan di Kota Semarang, Jumat (10/9). Dari aksinya itu, sambung dia, pelaku berhasil mendapat uang dari para korbannya dengan total mencapai Rp 179 juta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

 
Berita Terpopuler