Pengguna KRL Masih Wajib Bawa STRP 

Kapasitas maksimal pengguna KRL yaitu 52 orang per kereta.

ANTARA/Aprillio Akbar
Penumpang berada di dalam rangkaian gerbong KRL di Stasiun Jakarta Kota, Jakarta, Rabu (28/7/2021).
Rep: Rahayu Subekti Red: Dwi Murdaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah masih memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 6 September 2021. KAI Commuter menegaskan, pengguna kereta rel listrik (KRL) masih wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat tugas. 

Baca Juga

“Sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 58 tahun 2021, pengguna KRL masih diwajibkan menunjukkan STRP, surat keterangan dari instansi atau perusahaan, maupun dokumen lainnya sesuai aturan,” kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (31/8). 

Anne menegaskan, pengguna KRL juga tetap diwajibkan menunjukan kelengkapan dokumen yang disyaratkan tersebut kepada petugas di stasiun. Operasional dan layanan KAI Commuter juga masih berjalan sesuai ketentuan pada masa PPKM yaitu sebanyak 983 perjalanan KRL per hari mulai pukul 04.00 WIB hingga 22.00 WIB. 

KAI Commuter juga memberlakukan pembatasan kapasitas maksimal pengguna KRL yaitu 52 orang per kereta untuk penerapan jaga jarak yang aman. “Para pengguna dihimbau mengikuti protokol kesehatan secara ketat antara lain dengan jmencuci tangannya sebelum dan sesudah naik KRL memanfaatkan fasilitas tempat cuci tangan tambahan di stasiun-stasiun,” ungkap Anne. 

Dia memastikan, petugas di lapangan akan melakukan penyekatan jika kondisi di stasiun maupun di dalam KRL sudah sesuai kuota terutama pada jam sibuk yaitu pagi hari pukul 07.00 WIB – 08.00 WIB dan sore hari pukul 17.00 WIB -18.00 WIB. 

“Agar terhindar dari potensi antrean, pengguna dapat melihat informasi kepadatan di stasiun pada jam-jam sibuk melalui aplikasi KRL Access secara real time,” tutur Anne. 

 
Berita Terpopuler