Majelis Agama Islam Perak Malaysia Kaji Makam Daur Ulang

Lahan pemakaman di Perak menipis.

IST
Pemakaman umum (Ilustrasi)
Rep: Umar Mukhtar Red: Agung Sasongko

IHRAM.CO.ID,  PERAK -- Majelis Agama Islam dan Adat Melayu Perak selama enam bulan ke depan akan menyampaikan kepada pemerintah hasil kajian tentang kebijakan penggunaan ulang makam atau makam daur ulang. Dengan demikian, pemanfaatan lahan pemakaman Islam di Peran menjadi lebih efisien.

Baca Juga

Presiden majelis tersebut, Datuk Seri Mohd Annuar Zaini, mengatakan, studi kelayakan telah dimulai di Tapak Perkuburan Islam Gurap untuk mengkaji aspek penggunaan, tingkat kematian dan pertumbuhan penduduk lokal.

"Kami memperkirakan temuan awal kami akan siap disampaikan dalam enam bulan sehingga pemerintah negara bagian tidak perlu membuka lebih banyak situs pemakaman karena kami memperkirakan situs Meru akan mencapai (kapasitas pemakaman) pada 2040 mendatang," kata dia dilansir dari Malay Mail, Rabu (25/8).

Karena itu, Mohd Annuar menambahkan, pihaknya akan mengkoordinasikan pengelolaan situs-situs pemakaman yang saat ini dilakukan secara tertutup. Dia juga menjelaskan, kebijakan itu diperlukan untuk pemanfaatan lahan pemakaman Islam di Perak secara optimal dan efisien.

 

 

Mohn Annuar menjelaskan, majelis menyadari bahwa tanah sebagai sumber daya ekonomi semakin menipis dari hari ke hari sehingga harus diprioritaskan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. "Dan sekarang waktunya telah tiba untuk mengedukasi masyarakat tentang penggunaan kembali situs-situs pemakaman yang telah lama ditinggalkan, yang dilakukan di tempat lain," ujarnya.

Mohd Annuar mengatakan, dewan puas dengan cara studi ini berjalan dan akan diperluas ke 969 lokasi meliputi 1.454 hektare lahan di seluruh Perak. Departemen Agama Islam Perak (JAIPk) harus membentuk unit manajemen kuburan Islam setelah ini untuk memberikan pedoman dan prosedur, termasuk melarang struktur permanen yang dapat menghambat penggunaan kembali plot.

Selain itu, Mohd Annuar mengatakan pengumpulan zakat Perak pada 30 Juni berjumlah 79,07 juta ringgit Malaysia, yang merupakan penurunan 23,60 persen dibandingkan dengan jumlah tahun lalu. "Selama periode yang sama, wakaf tunai di bawah Wakaf Perak Ar-Ridzuan, mencatat peningkatan 17,25 persen," katanya.

Dia mengatakan penurunan itu diperkirakan karena efek pandemi Covid-19 terhadap perekonomian, sedangkan peningkatan wakaf tunai karena adanya beberapa opsi pembayaran zakat. Dalam Musyawarah MAIPk ke-218, ia mengatakan, 19 pemuda diangkat menjadi panitia Baitulmal dan Baitulmal Daerah sejalan dengan SK Sultan Nazrin Syah untuk meningkatkan peran kepemimpinan dalam kegiatan MAIPk.

 

 
Berita Terpopuler