Pengaturan Nopol Ganjil Genap di Bundaran Senayan

Polda Metro Jaya melakukan penyesuaian penerapan ganjil-genap di masa PPKM level 3.

Polisi mengatur lalu lintas kendaraan di pos penerapan ganjil genap di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Selasa (24/8/2021). Polda Metro Jaya melakukan penyesuaian penerapan ganjil-genap di masa PPKM level 3 Jakarta dari delapan titik menjadi tiga titik yaitu di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan HR Rasuna Said yang mulai berlaku tanggal 26 hingga 30 Agustus 2021 dari pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.

Polisi mengatur lalu lintas kendaraan di pos penerapan ganjil genap di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Selasa (24/8/2021). Polda Metro Jaya melakukan penyesuaian penerapan ganjil-genap di masa PPKM level 3 Jakarta dari delapan titik menjadi tiga titik yaitu di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan HR Rasuna Said yang mulai berlaku tanggal 26 hingga 30 Agustus 2021 dari pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.

Polisi mengatur lalu lintas kendaraan di pos penerapan ganjil genap di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Selasa (24/8/2021). Polda Metro Jaya melakukan penyesuaian penerapan ganjil-genap di masa PPKM level 3 Jakarta dari delapan titik menjadi tiga titik yaitu di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan HR Rasuna Said yang mulai berlaku tanggal 26 hingga 30 Agustus 2021 dari pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.

Polisi mengatur lalu lintas kendaraan di pos penerapan ganjil genap di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Selasa (24/8/2021). Polda Metro Jaya melakukan penyesuaian penerapan ganjil-genap di masa PPKM level 3 Jakarta dari delapan titik menjadi tiga titik yaitu di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan HR Rasuna Said yang mulai berlaku tanggal 26 hingga 30 Agustus 2021 dari pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.

Rep: Sigid Kurniawan Red: Yogi Ardhi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi mengatur lalu lintas kendaraan di pos penerapan ganjil genap di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Selasa (24/8/2021). Polda Metro Jaya melakukan penyesuaian penerapan ganjil-genap di masa PPKM level 3 Jakarta dari delapan titik menjadi tiga titik yaitu di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan HR Rasuna Said yang mulai berlaku tanggal 26 hingga 30 Agustus 2021 dari pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.

 
Berita Terpopuler