Bolehkah Membunuh Hama dengan Membakarnya?

Umat Islam sangat dianjurkan menyayangi binatang.

Antara/Yusuf Nugroho
Bolehkah Membunuh Hama dengan Membakarnya? Petani memperlihatkan hama wereng (Fulgoromorpha) yang menyerang tanaman padi.
Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hewan/binatang (hayawan, Arab) dengan segala macamnya adalah makhluk Allah yang bernyawa yang keberadaannya diperuntukkan bagi manusia, baik sebagai konsumsi, alat transportasi, komoditas, aksesori maupun konservasi.

Baca Juga

Di antara hewan/binatang itu ada yang jinak, liar, buas, berbisa, berbahaya, bahkan ada yang menjadi hama/penyakit. Oleh karena itu, ada beberapa jenis hewan/ binatang yang boleh dibunuh, antara lain burung gagak, burung elang, kalajengking, tikus, dan anjing gila (HR al-Bukhari, Muslim, at-Turmudzi, dan an-Nasa'i).

Dari hadits ini para fuqaha memahami semua jenis binatang yang dapat diqiyaskan (dianalogikan/dianggap punya kemiripan) dengan binatang-binatang tersebut, yaitu berbahaya, merugikan, atau berbisa, maka hukumnya sama, boleh dibunuh (bukan harus dibunuh). Dan dari perspektif fiqih ath'imah (tentang makanan), semua binatang tersebut menurut fuqaha Syafi'iyah haram dimakan.

Ada juga beberapa jenis binatang yang dilarang membunuhnya, antara lain semut, lebah, burung hudhud, dan kodok (HR Ahmad dan Abu Dawud). Dari hadits ini para fuqaha juga memahami semua jenis binatang yang dapat diqiyaskan (dianalogikan/dianggap punya kemiripan) dengan binatang-binatang tersebut, maka hukumnya sama, tidak boleh dibunuh (bukan haram dibunuh). Dan dari perspektif fiqih ath'imah (tentang makanan) semua binatang tersebut menurut fuqaha Syafi'iyah juga haram dimakan.

Nah, mengenai hewan/binatang yang berpotensi menjadi hama, maka jelas termasuk kategori hewan/binatang yang merugikan, yang berarti bukan hanya boleh dibunuh, tetapi harus dibunuh demi kemaslahatan manusia. Hal ini didasarkan pada kaidah ushul fiqih: adh-Dhararu yuzalu (segala yang berbahaya atau merugikan itu harus dihilangkan).

 

K.H. Ahmad Zahro dalam Fiqih Kontemporer 3 mengatakan cara penghilangan atau pemusnahan hama tersebut, yang paling efektif adalah dengan menyemprotkan obat insektisida. Sedapat mungkin dihindari membakarnya hidup-hidup. Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan dari Abdurrahman bin Abdillah dari ayahnya bahwa "... dalam suatu perjalanan Rasulullah saw. melihat "perkampungan" semut yang telah kami bakar. Maka beliau bertanya: 'Siapa yang telah membakar ini semua?' Kami menjawab, 'Kami, ya Rasulullah. Beliau bersabda, "Tidak baik menyiksanya dengan api, karena hal itu menjadi hak Tuhannya api, Allah Swt." (HR Abu Dawud).

Tetapi, hadits tersebut tidak berefek melarang; Rasulullah saw. hanya menyatakan "la yanbaghi" (tidak baik) yang berarti hukumnya makruh (tidak disukai) saja sehingga kalau terpaksa membakarnya juga tidak berdosa.

Umat Islam sangat dianjurkan menyayangi binatang dengan memperlakukannya tidak menyiksa, bahkan sedapat mungkin menyantuninya. Ada banyak hadits betapa Rasulullah saw. mengajarkan umatnya untuk secara baik, menyayangi binatang, antara lain tidak menjadikan sembarang binatang sebagai sasaran untuk dibunuh dan dimakan (HR Muslim dari Ibnu Abbas), melarang membunuh binatang dengan cara yang menyiksa (HR Muslim dari Jabir), memerintahkan untuk menyembelih binatang dengan cara yang baik, santun, dan menajamkan alat penyembelihannya (HR Muslim dari Syaddad bin Aus).

Bahkan, ada hadits sahih bahwa Rasulullah saw. bersabda: "Ada wanita yang masuk neraka gara-gara kucing. Dia menghukum/mengurung seekor kucing sampai mati, tidak diberi makan, tidak diberi minum, juga tidak dibiarkan mencari makan sendiri" (HR al-Bukhari dan Muslim dari Abdullah). Sementara ada seseorang masuk surga lantaran memberi minum anjing yang hampir mati kehausan. Sampai Rasulullah saw. menyatakan, "Jasa pada setiap yang bernyawa itu ada pahalanya" (HR al-Bukhari, Muslim, dan Abu Dawud dari Abu Hurairah).

 

Oleh karena itu, sebagai umat beliau, kita harus sayang secara positif kepada sesama makhluk, manusia, binatang, dan bahkan tumbuh-tumbuhan. Jangan bermusuhan dengan sesama (kecuali dimusuhi), jangan menyiksa binatang dan jangan merusak pepohonan. Wallahu a'lam.

 
Berita Terpopuler