MUI Sepakat Judul RUU Larangan Minuman Beralkohol

Judul RUU Larangan Minuman Beralkohol disetujui MUI.

Republika/Thoudy Badai
MUI Sepakat Judul RUU Larangan Minuman Beralkohol. Foto: Ilustrasi Miras
Rep: Fuji E Permana Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) sepakat Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol) tidak diganti namanya. Sebab berdasarkan hukum dalam agama Islam, minuman beralkohol adalah haram.

Baca Juga

Ketua MUI, KH Sholahuddin Al Aiyub, mengatakan, terkait dengan nama atau judul RUU tersebut MUI sudah memberikan masukan sejak periode sebelumnya. Termasuk memberikan masukan untuk setiap pasal yang ada dalam RUU tersebut.  

"Khusus untuk judul (RUU itu), kita (MUI) memang bersepakat judulnya larangan minuman beralkohol," kata Kiai Sholahuddin saat Mudzakarah Hukum dan Silaturahim Nasional bertema Indonesia Darurat Minuman Beralkohol: Urgensi RUU Larangan Minuman Beralkohol yang digelar Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kamis (12/8).

Ia menerangkan, ada alasan MUI menginginkan judul RUU seperti itu. Karena MUI mengembalikan minuman beralkohol pada hukum asalnya dalam perspektif hukum Islam. Minuman beralkohol adalah khamr, hukumnya adalah haram dan dilarang.

Ia mengatakan, MUI tidak menutup mata bahwa ada sisi manfaat dari minuman beralkohol dari aspek ekonomi, budaya, dan lain sebagainya. Namun, berdasarkan data-data kerugian dan kerusakan akibat minuman beralkohol, MUI meyakini bahwa dampak buruk yang ditimbulkan minuman beralkohol jauh lebih besar dari pada manfaat yang ingin didapatkannya.

"Kalau kami di MUI mengatakan dampak buruk (minuman beralkohol) sudah terjadi, sudah manifest, datanya sudah banyak. Sedangkan manfaat (minuman beralkohol) termasuk manfaat ekonomi bisa dikatakan masih dalam tahap-tahap tertentu," ujarnya.

Kiai Sholahuddin mengatakan, sebagaimana yang disampaikan Anggota DPR RI Achmad Baidowi, hasil yang didapat dari minuman beralkohol tidak sebanding dengan kerusakan dan kerugian yang ditimbulkannya.

Ia juga menambahkan, seharusnya peraturan perundang-undangan diundangkan untuk mengakomodir norma yang sudah berkembang di masyarakat. Karena norma harus menjadi sumber inspirasi sumber hukum dan landasan berpikir dalam menentukan sebuah perundangan.

Sejumlah ormas Islam yang tergabung dalam MUI sangat mendukung disahkannya RUU Larangan Minuman Beralkohol. Mereka sepakat minuman keras beralkohol lebih banyak menimbulkan kerusakan atau kemudharatan, karena itu perlu regulasi yang mengaturnya.

Sejumlah ormas yang hadir dalam Mudzakarah Hukum dan Silaturahim Nasional bertema Indonesia Darurat Minuman Beralkohol: Urgensi RUU Larangan Minuman Beralkohol di antaranya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Syarikat Islam, Tarbiyah Perti, Mathla'ul Anwar, Al Washliyah, Al Ittihadiah, Al Irsyad, Persis, PUI, Wahdah Islamiyah, Pengasuh Ponpes Tebuireng Jombang, dan akademisi.

 

 
Berita Terpopuler