YLKI: Hati-hati Terapkan Aturan Masuk Mal Sertifikat Vaksin

YLKI berharap aturan sertifikat vaksin diperjelas bagi daerah tinggi vaksinasi

Prayogi/Republika
Suasana salah satu pusat perbelanjaan atau mal di Jakarta, Rabu (11/8).Sejumlah pusat perbelanjaan dan mal di DKI Jakarta sudah kembali buka dengan menerapkan aturan terbaru setelah pemerintah memperpanjang kebijakan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021, Adapun aturannya antara lain pengunjung wajib menunjukkan sertifikat telah divaksin covid-19 dan kapasitas pengunjung mal hanya 25%.Prayogi/Republika
Rep: Rr Laeny Sulistyawati Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mulai mengizinkan pembukaan pusat perbelanjaan atau mal di wilayah PPKM Level 4, dengan syarat pengunjung wajib memiliki sertifikat vaksin Covid-19. Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta hati-hati dalam menerapkan kebijakan ini.

Baca Juga

Tulus mengaku bisa memahami alasan kewajiban pengunjung harus telah divaksin sebagai prasyarat untuk memasuki tempat tempat umum seperti mal. 

"Tetapi harus hati-hati dalam penerapannya, karena ketercakupan masing masing daerah tidak sama. Setidaknya bisa diterapkan di daerah yang rasio vaksinasinya sudah 50 persen," ujarnya saat dihubungi Republika, Rabu (11/8).

Ia menyontohkan wilayah Jakarta tidak masalah ketika mewajibkan pengunjung menunjukkan sertifikat vaksin karena cakupannya sudah 95 persen. Artinya, dari 10.056.000 penduduk dan 95 persen diantaranya sudah divaksin, tersisa tinggal anak-anak dibawah umur atau orang yang tidak sanggup divaksin karena alasan sakit. 

"Jadi, dari sisi kesehatan publik saya kira saat ini kondisinya masih cukup rawan, saya kira hanya orang yang betul-betul sehat yang boleh keluar ke tempat-tempat umum seperti mal atau pasar. Itu bisa diapresiasi," katanya.

Apalagi, dia menambahkan, penerapan protokol kesehatan yang diterapkan di mal sebenarnya sudah baik. Namun, dia menambahkan, berbeda halnya kalau cakupan masyarakat yang divaksin masih sedikit masih 20 persen atau kurang terasa tidak adil.

Di lain pihak, ia tidak yakin apakah ada petugas satpol PP yang mengawasi penerapan menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 di pasar, warung tegal (warteg) yang jumlahnya banyak.

"Oleh karena itu, saya kira masing-masing harus punya itikad baik, baik pihak pemilik usaha warteg atau PD Pasar Jaya," ujarnya.

Ia mengaku sempat melihat pihak warteg ada yang sudah mendeklarasikan bahwa penjaganya sudah divaksin dan informasi meminta yang memasuki warung sudah divaksin. Ia mengibaratkan, pengumuman ini sama seperti ketika menaiki ojek dalam jaringan yang memberikan keterangan bahwa pengendara ojeknya sudah divaksin.  Pengumuman ini menimbulkan rasa aman bagi konsumennya. 

"Ini sama kalau masuk warteg ada deklarasi petugas wartegnya, sedikit banyak ada rasa aman. Kita sebagai konsumen juga wajib melindungi petugas warung bahwa kita sudah divaksin," katanya.

Apalagi, dia menambahkan, positivity rate Indonesia belum aman karena menurut standar organisasi kesehatan dunia PBB (WHO) yang ideal yaitu dibawah 5 persen. Artinya, ia khawatir kalau kasus Covid-19 naik lagi kemudian karantina wilayah kembali dilakukan maka semua pihak rugi.

Oleh karena itu, Tulus meminta semua pihak memahami masalah ini karena kalau kenaikan kasus Covid-19 kembali terjadi maka pembatasan mobilisasi bisa kembali diberlakukan. "Jadi, mari kita patuhi. Kalau karantina lagi kan repot," ujarnya.

Lebih lanjut, Tulus merekomendasikan pemerintah bisa menyediakan sentra vaksinasi di mal, PD Pasar Jaya atau pasar lain. Menurutnya, ini juga upaya untuk mempercepat vaksinasi.

Sebelumnya, pemerintah mulai mengizinkan pembukaan pusat perbelanjaan atau mal di wilayah PPKM Level 4, dengan syarat pengunjung wajib memiliki sertifikat vaksin. Keputusan itu diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin (9/8).

Pengunjung mal wajib divaksinasi Covid-19 untuk bisa masuk ke mal selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa-Bali, 10 hingga 16 Agustus 2021. Petugas mal akan mengecek setiap pengunjung menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Semua orang yang hendak masuk ke Pusat Perbelanjaan diberlakukan wajib vaksinasi yang pemeriksaannya menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” kata Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonsus Widjaja saat dikonfirmasi, Senin (9/8/2021) malam.

 

Ia mengimbau masyarakat yang ingin mengunjungi mal untuk segera melakukan vaksinasi Covid-19. Selain itu, Alphonsus juga meminta masyarakat yang ingin datang ke mal untuk memiliki aplikasi PeduliLindungi. 

 
Berita Terpopuler