Ganjil Genap dan STRP Diterapkan Bersamaan

STRP akan tetap jadi syarat pelaku perjalanan meski ganjil genap diterapkan.

ANTARA/Reno Esnir
Personel kepolisian membuka pembatas jalan penyekatan di kawasan Jalan Fatmawati, Jakarta, Rabu (11/8/2021). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghapus penyekatan di 100 titik Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) menyusul pemberlakuan uji coba kebijakan ganjil-genap di Ibu Kota pada 10-16 Agustus 2021.
Red: Fian Firatmaja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali memberlakukan sistem ganjil genap di ruas 8 jalan ibukota.  Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo ditemui saat sosilasisasikan sistem ganjil genap di Jakarta Rabu (11/08) menegaskan, Surat tanda registrasi pekerja (STRP) tetap jadi persyaratan untuk menekan mobilitas masyarakat, meski penyekatan telah ditiadakan di Jakarta dan sekitarnya. (Nabila Charisty/Erlangga Bregas Prakoso/Satrio Giri/Sizuka | Antara)

 
Berita Terpopuler