Alasan Peserta Seleksi Komite BPH Migas Tempuh Jalur Hukum 

Seleksi Komite BPH Migas dianggap sarat kepentingan

Republika/Agung Supriyanto
Seleksi Komite BPH Migas dianggap sarat kepentingan. Ilustrasi PTUN
Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Keputusan Komisi VII DPR RI tentang hasil uji kelayakan ketua dan Anggota Komite BPH Migas ahir Juni 2021 dinilai cacat hukum. Hal ini karena merupakan lanjutan proses hasil Seleksi Ketua dan Anggota Komite BPH Migas yang tidak sah karena sarat dengan konflik kepentingan.  

Baca Juga

Kuasa hukum Ahmad Rizal salah satu peserta seleksi Komite BPH Migas, Happy Hayati Helmi dan Viktor Santoso Tandiasa mengungkapkan, Ketua Pansel BPH Migas telah meloloskan tujuh peserta dari 18 peserta yang bekerja pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi/atau usaha lain terkait dan/atau terikat perjanjian atau memiliki kepentingan finansial dengan suatu Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap atau seluruh pelaku kegiatan usaha yang bergerak di bidang minyak dan gas bumi. Padahal hal ini dilarang dalam ketentuan seleksi.   

"Ini tentu sangat merugikan calon peserta yang telah lulus hingga tahapan wawancara, termasuk klien kami yang tidak diloloskan tanpa ada penilaian yang jelas untuk mengikuti proses fit and proper test di DPR RI," demikian kata Happy kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (5/8).   

Lebih lanjut Happy kemudian menyebutkan beberapa nama yang berasal dari Grup Pertamina dan mengikuti seleksi BPH Migas. Mereka di antaranya: Agus Maulana dari VP Aviation, PT Pertamina (Persero), Basuki Trikora Putra Komisaris Utama SH Commercial & Trading, PT Pertamina Patra Niaga, Budi Santoso Syarif selaku Direktur Pengolahan Pertamina, Didik Sasongko Widi selaku President Director, PT Badak NGL; Kusnendar selaku Komisaris Utama, PT Patra Trading, Wahyudi Anas selaku Group Head HSSE, PT PGN Tbk dan Harya Adityawarman Pertamina Internasional EP.   

Pengamatan Happy, dugaan konflik kepentingan itu mulai terendus karena Sekjen Kementerian ESDM selaku Ketua Panitia Seleksi Ketua dan Anggota Komite BPH Migas merupakan Komisaris pada Badan Usaha Milik Negara PT Pertamina.  

Happy menambahkan, indikasi konflik kepentingan makin menguat karena Direktur Jenderal Minyak Dan Gas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji juga menjadi Anggota Panitia Seleksi Ketua dan Anggota Komite BPH Migas merangkap Komisaris pada Badan Usaha PT Pertamina Hulu Energi. 

Dalam perspektif hukum administrasi, Happy menjelaskan, Sekjen ESDM selaku Ketua Pansel dan Menteri ESDM selaku pembina dalam kepanitiaan seleksi tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan pengumuman hasil seleksi anggota Komite BPH Migas. Pejabat yang berwenang mengambil dan menerbitkan hasil seleksi tersebut hanyalah Presiden.  

"Sebagaimana disebutkan dalam UU Administrasi Pemerintahan, terhadap Pejabat Pemerintahan yang berpotensi memiliki Konflik Kepentingan dilarang untuk menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan," demikian penjelasan Happy yang menjadi kuasa hukum bersama Viktor Santoso Tandiasa.  

Atas dugaan cacat hukum dan konflik kepentingan dalam seleksi Komite BPH MIgas itu, Victor juga mengaku telah melayangkan gugatan ke PTUN. Substansi dari gugatan itu salah satunya meminta ditunda pelaksanaan terhadap hasil panitia seleksi Pengumuman Nomor 15.Pm/KP.03/SJN.P/2021 tentang Hasil Seleksi Pengisian Jabatan Calon Ketua Dan Anggota Komite BPH Migas, yang apabila dikabulkan majelis Hakim mutatis mutandis Presiden juga tidak akan menetapkan Ketua dan Anggota Komite BPH Migas hasil seleksi DPR.  

Hal ini merupakan implikasi dari suatu keputusan yang tidak sah, dimana terhadap hasil seleksi Pansel tidak  mengikat  sejak ditetapkan dan segala  akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada. 

Selain itu juga disampaikan permohonan penundaan penerbitan penetapan Presiden atas Ketua dan Anggota Komite BPH Migas yang dipilih oleh DPR kepada Presiden pada 5/8/2021. 

"Dengan harapan Presiden menunda Penetapan Keputusan Presiden Atas Komite BPH Migas Terpilih Tahun 2021 Oleh DPR RI, karena seyogyanya pejabat pemeritahan memiliki kewajiban memberikan kesempatan kepada Warga Masyarakat untuk didengar pendapatnya sebelum membuat Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," urai Happy. 

Sebagaimana diketahui terdapat dua calon terpilih yang memiliki konflik kepentigan yang dimintakan pembatalan di PTUN, di antaranya Basuki Trikora Putra, Wahyudi Anas, ST, dan Harya Adityawarman. 

Sembilan nama-nama Ketua dan Anggota Komite BPH Migas Periode 2021-2025 sebagai berikut: 

 

  1. Erika Retnowati, Ak, MSi
  2. Abdul Halim
  3. Basuki Trikora Putra
  4. Eman Salman Arief
  5. Harya Adityawarman
  6. Iwan Prasertya Adhi
  7. Saleh Abdurrahman
  8. Wahyudi Anas
  9. Yapit Sapta Putra. 

 
Berita Terpopuler