Eks-Menteri Termuda Malaysia Dituduh Lakukan Pencucian Uang

Eks-menteri pemuda dan olahraga Malaysia terancam 10 tahun penjara, cambuk, dan denda

The Star
Mantan menteri pemuda dan olahraga Malaysia, Syed Saddiq Abdul Rahman
Rep: Fergi Nadira Red: Nur Aini

REPUBLIKA.CO.ID, JOHOR BARU -- Mantan menteri pemuda dan olahraga Malaysia, Syed Saddiq Syed Abdul Rahman didakwa melakukan pencucian uang di persidangan Johor Baru, Malaysia, Kamis (5/8) waktu setempat. Sebelumnya, dia juga telah didakwa atas dua tuduhan kasus korupsi.

Baca Juga

Seperti dilansir laman The Star, Kamis (5/8), pengadilan mendakwa Syed Saddiq atas dua tuduhan pencucian uang di Sessions Court yang melibatkan total 100 ribu Ringgit Malaysia. Pria 29 tahun, yang juga anggota parlemen Muar itu mengaku tidak bersalah setelah dakwaan dibacakan kepadanya di hadapan hakim Sidang Ahmad Kamal Arifin Ismail pada Kamis (5/8). 

Menurut lembar dakwaan, terdakwa telah mentransfer 50 ribu Ringgit Malaysia dari rekening banknya ke rekening Amanah Saham Bumiputera (ASB) pada 16 Juni 2018. Dia juga terbukti mengirim 50 ribu Ringgit Malaysia lainnya pada 19 Juni di tahun yang sama.

Uang tersebut diduga diperoleh melalui kegiatan pencucian uang dan tindak pidana tersebut dikatakan dilakukan di sebuah bank di Taman Perling, Johor Baru. Hakim mengatakan, tindakan tersebut merupakan pelanggaran berdasarkan Bagian 4(1)(b) dari Undang-Undang Anti Pencucian Uang, Anti-Pendanaan Terorisme dan Hasil Kegiatan Melanggar Hukum 2001, yang memberikan denda maksimum 5 juta Ringgit Malaysia atau penjara hingga lima tahun, atau keduanya jika terbukti bersalah.

Penuntutan dilakukan oleh wakil jaksa penuntut umum Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC) Wan Shaharuddin Wan Ladin, Ahmad Akram Gharib dan Mohd 'Afif Ali. Sementara terdakwa diwakili oleh Gobind Singh Deo, yang juga anggota parlemen Puchong.

Wan Shaharuddin meminta pengadilan untuk mengajukan jaminan yang sama terhadap Syed Saddiq yang dikenakan padanya ketika menghadapi dakwaannya di Pengadilan Sesi Kuala Lumpur. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga meminta pengadilan untuk memindahkan kasus tersebut ke Kuala Lumpur karena saksi-saksi yang dihadirkan sama dengan kasus di Kuala Lumpur.

 

Pengadilan kemudian mengizinkan semua permohonan penuntutan dan menetapkan 10 September untuk penyebutan kasus berikutnya di Pengadilan Sesi Kuala Lumpur. Sebelumnya, pada 22 Juli, Syed Saddiq disidang di Pengadilan Sidang Kuala Lumpur atas dua tuduhan korupsi yang berkaitan dengan pelanggaran kriminal kepercayaan (CBT) dan penyelewengan uang yang melibatkan dana milik mantan partainya, Parti Pribumi Bersatu Malaysia.

Dia juga mengaku tidak bersalah atas dakwaan di hadapan hakim Azura Alwi. Menurut dakwaan pertama, Syed Saddiq, sebagai pemimpin pemuda partai saat itu, dipercayakan dengan dana milik sayap pemuda partai Armada Malaysia.

Dia diduga melakukan CBT dengan menarik 1 juta Ringgit Malaysia menggunakan cek tanpa persetujuan pimpinan puncak Bersatu. Tindak pidana tersebut diduga dilakukan di CIMB Bank, Menara CIMB KL Sentral, Jalan Stesen Sentral 2 pada 6 Maret tahun lalu.

Syed Saddiq didakwa berdasarkan Bagian 405 KUHP, yang dapat dihukum berdasarkan Bagian 406 KUHP yang sama, dan menghadapi hukuman 10 tahun penjara, cambuk, dan denda. Untuk dakwaan kedua, Syed Saddiq dituduh menyalahgunakan 120 ribu uang sumbangan milik Bersatu yang dimaksudkan untuk Pemilihan Umum ke-14.

Dia diduga melakukan pelanggaran di Maybank di Taman Pandan Jaya, antara 8 dan 21 April 2018. Tuduhan berdasarkan Bagian 403 KUHP membawa hukuman penjara antara enam bulan dan lima tahun dan cambuk dan dapat dikenakan denda.

 
Berita Terpopuler