Fatwa Operasi Plastik di Kurdistan Irak Picu Polemik

Fatwa memutuskan operasi plastik yang diperbolehkan dan tidak.

rsbinaestetika
Fatwa Operasi Plastik di Kurdistan Irak Picu Polemik
Rep: Meiliza Laveda Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, ARBIL -- Fatwa terbaru yang melarang operasi plastik kecantikan telah menarik reaksi beragam di antara dokter, terapis, dan masyarakat Kurdistan Irak. 

Baca Juga

Pada 27 Juli 2021, sebuah fatwa dikeluarkan oleh Persatuan Cendekiawan Islam Kurdistan yang melarang operasi kecantikan yang tidak perlu. Lembaga ini menggolongkan operasi kecantikan yang tidak perlu sebagai dosa besar. Ini menimbulkan reaksi yang beragam dan menjadi topik diskusi hangat di media sosial.

Menurut fatwa tersebut, operasi yang tidak perlu termasuk mengurangi ukuran hidung, telinga dan mulut, mengangkat bibir, kulit, pipi atau menghilangkan kerutan. Operasi ini adalah bagian dari manipulasi ciptaan Tuhan.

Sementara operasi plastik yang diperbolehkan adalah memperbaiki hidung yang bengkok atau patah, memperbaiki gigi atau memperbaiki luka bakar, dan operasi lain yang dianggap perlu lainnya. Banyak pihak mengkritik fatwa dengan mengatakan ada banyak hal lain yang lebih penting yang perlu diputuskan.

Seorang perwakilan dari Asosiasi Bedah Rekonstruksi dan Estetika Plastik Kurdistan mengatakan sekitar 300 ribu prosedur kecantikan dilakukan setiap tahun di Kurdistan. Keputusan fatwa itu tidak melibatkan organisasi lain. Ketua Asosiasi Shakhawan Saib mengatakan sekitar 70 persen orang yang melakukan operasi kecantikan adalah perempuan.

 

 

Mereka biasanya melakukan operasi hidung. Operasi lain, seperti operasi kelopak mata, sedot lemak, wajah, alis, dan pengencangan payudara juga dilakukan. Salah satu orang yang menggunakan jasa operasi kecantikan Shirin Jawhar telah menjalani botoks dan filler. Ia percaya operasi kecantikan dilakukan untuk membuat dirinya lebih cantik.

 

“Operasi kecantikan adalah cara untuk tetap cantik. Saya tidak menganggapnya haram, tidak ada yang melarangnya dalam syariah yang membuatnya haram. Mereka yang tidak nyaman dengan tubuhnya seharusnya mengubahnya sesuai keinginan mereka,” kata Jawhar.

Menurut seorang psikolog, operasi kecantikan yang berlebihan bisa menjadi tanda adanya gangguan mental. Ini bisa dikategorikan depresi atau dysmorphophobia, penyakit kejiwaan yang ditandai dengan kritik diri yang berlebihan terhadap penampilan fisik.

“Ada orang yang operasi hidung 17 kali oleh dokter spesialis THT, setelah itu berobat ke dokter bedah plastik, lalu ke dokter lagi, lalu ke dokter kulit,” kata psikoterapis Daniel Saadi.

Saadi menyebut mereka yang memiliki gangguan mental akan terobsesi dengan tubuh mereka karena mereka selalu merasa tidak puas. “Kita perlu membedakan antara mereka yang merasa rendah diri dan jelek karena depresi atau memiliki dysmorphophobia,” ujar dia.

 

Saadi mendesak dokter bedah tidak melakukan operasi sampai mereka yakin pasien dalam kondisi mental yang baik. Kebanyakan dokter berkonsultasi dengan terapis sebelum melakukan operasi, tapi operasi plastik yang tidak perlu telah meningkat secara signifikan.

Dikutip Ekurd Daily, Kamis (5/8), Anggota Panitia Fatwa Hassan Pshdari mengaku fatwa itu dikeluarkan karena mereka mendapat banyak pertanyaan terkait isu tersebut. Penulis dan feminis Houzan Mahmoud juga menolak adanya operasi kecantikan. Sebab, operasi kecantikan dinilai dapat menyebabkan beberapa gangguan mental.

Operasi kecantikan sudah bermasalah dan ini bukan membantu wanita melainkan digunakan sebagai ladang bisnis. “Ratusan ribu iklan memberi tahu wanita bahwa 'kamu jelek'. Itu membuat adanya standar kecantikan yang ideal padahal ini menipu manusia,” ucap dia.

https://ekurd.net/islamic-fatwa-forbids-plastic-2021-08-04

 
Berita Terpopuler