Satgas Covid-19 Karawang Tutup Sementara Dua Perusahaan

Dua perusahaan di Karawang kedapatan melanggar protokol pencegahan Covid-19.

Pixabay
Ilustrasi Covid-19. Satgas Penanganan Covid-19 menutup sementara PT Karya Indimas Elok yang berada di Kawasan Industri Mitra (KIM) dan PT Indotech yang berada di Kawasan Industri KIIC, Karawang, Jawa Barat, Rabu (28/7).
Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menutup sementara dua perusahaan pelanggar protokol kesehatan. Pelanggaran diketahui saat Satgas melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah perusahaan di kawasan industri.

"Dua perusahaan itu terpaksa ditutup sementara karena tidak mematuhi ketentuan protokol kesehatan pada masa PPKM level 4," kata Dandim 0604/Karawang Letkol Inf Medi Hariyo Wibowo, di Karawang, Rabu.

Dandim mengungkapkan, dua perusahaan yang ditutup sementara adalah PT Karya Indimas Elok yang berada di Kawasan Industri Mitra (KIM) dan PT Indotech yang berada di Kawasan Industri KIIC. Perusahaan tersebut tidak memiliki Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat perusahaan.

Baca Juga

Menurut Dandim, perusahaan juga tidak melaporkan saat ada karyawannya yang terkonfirmasi positif Covid-19. Di samping itu, perusahaan pun tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan berlaku.

Menurut Dandim, inspeksi mendadak ke perusahaan dilakukan setelah Satgas Karawang menerima laporan karyawan perusahaan terkait keganjilan penanganan Covid-19 di perusahaan itu. Ia menyayangkan masih ada perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan protokol kesehatan pada masa PPKM level 4.

Padahal, jumlah karyawan di perusahaan itu cukup banyak, bahkan mencapai ribuan karyawan. Sebelumnya, pada masa PPKM darurat, Satgas Penanganan Covid-19 Karawang telah menjatuhkan sanksi denda kepada 10 perusahaan yang melakukan pelanggaran.

 
Berita Terpopuler