Hakim akan Vonis Kasus Pertama UU Keamanan Hong Kong

Vonis akan menandai UU Keamanan Hong Kong membentuk tradisi hukum

AP Photo/Vincent Yu
Pengunjuk rasa pro-demokrasi mengusung slogan Stop One Party Rolling ketika berunjuk rasa di Hong Kong, Rabu (1/7). Hong Kong memasuki 23 tahun penyerahannya kembali ke China sejak 1997. Kini China memberlakukan UU Keamanan Nasional yang menekan bagi aksi protes di Hong Kong.
Rep: Lintar Satria Red: Nur Aini

REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Tiga hakim pengadilan Hong Kong diperkirakan akan menyampaikan vonis di pengadilan kasus pertama pelanggaran undang-undang keamanan nasional. Putusan hakim akan menandai bagaimana legislasi itu membentuk ulang tradisi hukum di Hong Kong.

Baca Juga

Mantan pelayan, Tong Ying-kit menyatakan tidak bersalah atas dakwaan terorisme dan menghasut pemberontakan serta dakwaan alternatif yakni berkendara dengan berbahaya. Ia didakwa tidak lama setelah China meloloskan undang-undang keamanan nasional di Hong Kong pada 1 Juli 2020 lalu.

Tong yang berusia 24 tahun dituduh mengarahkan motornya ke tiga petugas polisi anti huru-hara sambil membawa bendera yang bertuliskan 'Bebaskan Hong Kong, revolusi di masa kami'. Jaksa menilai tulisan tersebut sebagai ajakan untuk melakukan pemberontakan.

Dakwaan utama dapat membuatnya dihukum penjara seumur hidup. Sementara, dakwaan alternatif dapat membuat dihukum tujuh tahun penjara.

Persidangannya dipimpin Hakim Esther Toh, Anthea Pang dan Wilson Chan. Para hakim ditunjuk langsung oleh pemimpin kota Carrie Lam. Vonis diperkirakan dibacakan pada Selasa (27/6) pukul 15.00 waktu setempat.

 

Aktivis pro-demokrasi dan kelompok advokasi hak asasi manusia mengatakan kasus Tong menunjukkan Hong Kong keluar dari tradisi hukum kota itu. Sebab, hakim menolak permintaannya untuk dibebaskan bersyarat dengan jaminan.  

Vonis kasus itu juga akan memperlihatkan batas kebebasan berbicara di bekas koloni Inggris tersebut. Jaksa dan pengacara pembela memperdebatkan arti tulisan yang tercantum di bendera yang dibawa Tong. Tulisan serupa terlihat di mana-mana dalam protes anti-pemerintah pada 2019.

Beijing dan pemerintah kota Hong Kong mengatakan undang-undang keamanan diperlukan untuk menertibkan kembali kota itu usai gelombang unjuk rasa 2019 yang kerap berakhir dengan kerusuhan. Sementara, hak dan kebebasan yang dijanjikan saat Inggris menyerahkan kembali ke Hong Kong pada tahun 1997 tidak berubah.

Undang-undang keamanan nasional yang China berlakukan di Hong Kong pada Juni 2020 lalu dapat menghukum siapa pun yang dianggap melakukan subversi, pemberontakan, terorisme dan kolusi dengan pasukan asing.  

 
Berita Terpopuler