112 Tahun Muhammadiyah: Dari Jihad Konstitusi Hingga Korupsi

Muhammadiyah dan jihad konstitusi

Gahetna.NL
KH Ahmad Dahlan dengan para santrinya di Langgar Kidul Muhammadiyah pada awal dekade 1900-an.
Rep: zainur mahsir ramadhan Red: Muhammad Subarkah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Busyro Muqoddas, mengatakan, usia Muhammadiyah yang sudah menginjak 112 tahun, bisa dikatakan usia yang tidak ringan. Sebagai salah satu organisasi tertua di Indonesia, Muhammadiyah kata dia, memikul banyak tanggung jawab demi kemajuan bangsa.

‘’Upaya Muhammadiyah itu sebagai gerakan keagamaan yang sangat menekankan kepada moral pembangunan dalam arti luas,’’ ujar dia kepada Republika, kemarin.

Dia melanjutkan, saat ini, Muhammadiyah juga tetap fokus ikut serta membenahi permasalahan yang ada, khususnya korupsi di tahan air yang kian merajalela. Dalam arti khusus, lanjutnya, Muhammadiyah kerap memerangi korupsi dengan cara preventif hingga penyiapan di banyak lembaga pendidikan binaan Muhammadiyah.

‘’Perkembangan soal korupsi yang perlu dipahami lebih jauh adalah kategori berat yang mencakup korupsi politik. Korupsi jenis ini sangat berat dan sangat kompleks, begitu besar (dampaknya)’’ jelas dia.

Menurut dia, corruption by design melalui produk politik di Indonesia, sudah banyak merambah ke banyak sektor. Hal itu, dia nilai tidak hanya merugikan finansial negara, namun juga mencakup kerugian lingkungan serta hak-hak hidup masyarakat generasi muda.

‘’Di sinilah Muhammadiyah akan meningkatkan peran yang lebih tegas dan konkret,’’ ucap dia.

Mengacu pada data Indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia pada 2020, dia mengatakan, skor Indonesia menjadi 37 dari skala 0-100. Angka itu, turun tiga poin dari tahun sebelumnya, dan membuat Indonesia turun dari peringkat 85 menjadi 102 dari 180 negara. Setara dengan Gambia.

Menurut Busyro, hal itu tidak terlepas dari korupsi di berbagai lini pemerintahan, baik daerah maupun pusat, dalam dan luar negeri. Dalam catatanya selama kurun 2004-2019, korupsi di Indonesia dipuncaki oleh Pemerintah Pusat dengan jumlah 305 kasus, disusul daerah Jawa 292, dan ratusan kasus lainnya yang tersebar di area kerja Pemerintah Indonesia.

‘’Saya punya sebutan baru untuk ini NKKRI. Negara Kesatuan Koruptor Radikal Indonesia,’’ tuturnya.

Lebih lanjut, dia juga menyatakan, jika jumlah tersebut didominasi oleh kabinet dan jajaran pemerintahan era Jokowi. 

Meski pelaku korupsi di pemerintahan saat ini dinilainya salah, namun Jokowi, katanya, juga merupakan pihak yang harus ikut disalahkan. Mengingat, dirinya yang tidak bisa memantau dan mencegah berbagai tindak kejahatan tersebut.

‘’Tapi, bagaimanapun, sekurang-kurangnya pemerintahan, juga adalah pemerintahan kita. Mereka bukan lawan kita, tapi tetap harus diingatkan dengan cara sesuai tuntunan agama,’’ ungkap dia.

 

Tak Tinggal Diam

Busyro melanjutkan Muhammadiyah tidak akan tinggal diam atau hanya melakukan tindakan preventif menyoal arah dan permasalahan bangsa yang ada saat ini. Langkah yang paling nyata, kata dia, adalah mempersiapkan advokasi hingga riset dengan Perguruan Tinggi yang dimiliki Muhammadiyah.

‘’Muhammadiyah di sini tidak bisa tinggal diam,’’ katanya.

Membahas arah bernegara, Muhammadiyah diakatakannya fokus pada jihad konstitusi. Namun demikian, ditilik dari kacamatanya, Indonesia saat ini semakin jauh dari otentisitas, dan moralitas nilai-nilai kebangsaan. 

‘’Karena banyak korupsi dan UU yang indikasinya kuat bertentangan dengan pancasila. Saya bisa sebut, UU Minerba, UU ITE, UU Pemilu dan Pilkada, UU Omnibus Law, UU KPK dan revisi UU MK,’’ kata dia.

Semua itu, menurut Busyro, merupakan produk di era Pemerintahan Jokowi. Sehingga wajar, jika indeks korupsi dan demokrasi, lanjut dia, merosot, dan berada di bawah Timor Leste.

‘’Berarti presiden gagal memimpin menteri-menterinya. Termasuk menangani kasus Djoko Chandra dan Pinangki, itu kan memalukan sekali,’’ ucap dia.

Terkait hal tersebut, ia meminta, agar pemerintah bisa melakukan evaluasi yang fundamental dengan melibatkan masyarakat sipil secara bersama-sama. Dari hasil itu, katanya, bisa dilakukan suatu tindakan konkret.

‘’Rekomendasi saya menyoal hasil konkret itu, adalah dengan mencabut UU Parpol, UU Pemilu dan UU Pilkada melalui revisi. Karena itu semua sumber petaka korupsi politik tadi,’’ ungkap dia.

Seraya dengannya, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, juga mengungkapkan hal yang serupa. Menurut Mu’ti, Muhammadiyah akan selalu berupaya meningkatkan peran dalam bidang pemberdayaan, khususnya yang berkaitan dengan ekonomi.

Menanggapi itu, saat ini Muhammadiyah juga telah membentuk Badan Usaha Milik Muhammadiyah dan memiliki holding company sebagai leading sektor dakwah dalam bidang ekonomi.

“Dengan penguatan dakwah dalam bidang ekonomi, Muhammadiyah berharap dapat berperan lebih besar dan berbuat lebih banyak untuk mencerdaskan dan meningkatkan kesejahteraan spiritual, moral, dan ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Sebagai informasi, Persyarikatan Muhammadiyah, sudah genap berusia 112 tahun pada 8 Dzulhijjah 1442 H atau bertepatan pada Ahad (18/7) kemarin. Gerakan Islam modernis ini didirikan di Kampung Kauman Yogyakarta pada 8 Dzulhijjah 1330 H oleh KH Ahmad Dahlan.

Dalam logo Milad Muhammadiyah ke-112 kali ini, digambarkan dengan formasi angka dan warna biru serta biru muda. Di tengah-tengah logo tersebut terdapat tulisan Muhammadiyah dalam aksara Arab berwarna emas.

Muhammadiyah, selama ini, telah banyak berkiprah bagi agama dan bangsa, khususnya dalam bidang pendidikan, kesehatan, dakwah, dan layanan sosial. Ke depannya, persyarikatan ini akan terus berdakwah di bidang ekonomi.

 

 

 

 

 

 
Berita Terpopuler