Bawa Molotov, Seorang Pendemo Tolak PPKM Jadi Tersangka

Polisi tetapkan seorang pendemo tolak PPKM di Bandung sebagai tersangka

Foto : MgRol112
Ilustrasi Demontrasi
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung menetapkan pemuda berinisial H yang kedapatan membawa bom molotov saat demonstrasi menolak PPKM di Bandung sebagai tersangka. Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang, mengatakan H ditangkap bersama lima rekannya di kawasan Cicendo.

Baca Juga

"Setelah kami menggeledah badan, kami temukan empat botol bom molotov bersama satu botol bensin," kata Mangopang di Kantor Polrestabes Bandung, Bandung, Jawa Barat, Kamis (22/7).

Menurutnya dari keterangan H, bom molotov itu memang akan dibawa saat melaksanakan aksi unjuk rasa di Balai Kota Bandung dan Gedung Sate. Mangopang mengatakan, pihaknya akan mendalami kembali kasus tersebut karena pihak penyidik telah mengetahui identitas orang yang diduga memerintahkan H untuk membawa bom itu.

"Dari bukti hasil obrolan HP yang bersangkutan, memang sudah disiapkan sudah memang dibawa, ada yang memerintahkan untuk membawa pada saat demo," ujar Mangopang.

Kepada H, dia mengatakan, polisi menjerat dia dengan pasal 187 bis junctopasal 53 KUHP tentang barang siapa yang membawa barang yang mengandung bahan peledak yang membahayakan harta dan nyawa.  "Dari kasus itu H terancam hukuman hingga delapan tahun penjara," ucapnya.

Polrestabes Bandung juga telah memulangkan sebanyak 150 pendemo yang diamankan pada aksi tolak PPKM di Kota Bandung pada Rabu (21/7) kemarin. Para pendemo yang diamankan berasal dari kalangan pelajar dan pemuda menjalani pendataan dan uji usap antigen. Tujuh orang diantaranya dinyatakan positif Covid-19 dan telah dipulangkan untuk menjalani isolasi mandiri. 

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Manopang mengatakan ketujuh pendemo yang dinyatakan positif Covid-19 sudah dipulangkan ke rumah mereka masing-masing untuk menjalani isolasi mandiri. Sedangkan yang lainnya turut dipulangkan ke orang tua mereka.

"Tujuh orang yang positif sudah dipulangkan menjalani isolasi mandiri," ujarnya, Kamis (22/7). 

Sebelumnya, aksi para pemuda yang menolak perpanjangan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Bandung, Rabu (21/7) akhirnya dibubarkan polisi karena menganggu ketertiban dan merusak sejumlah fasilitas publik. Sebanyak 5 orang dalam aksi itu didapati membawa bom molotov. 

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan aksi penolakan terhadap kebijakan perpanjangan PPKM oleh sekelompok mahasiswa, ojek online dan pedagang di Bandung dimulai di Balai Kota Bandung. Sebagian pendemo kemudian melanjutkan aksi dengan longmarch ke Gedung Sate Pemprov Jabar. 

"Sampai perempatan jalan sebelum sampai ke Gedung Sate (mereka) melakukan penutupan jalan dengan orasi membuat kemacetan panjang dan melakukan pengerusakan di sekitarnya pot-pot ada 60 pot dirusak. Kami membubarkan mereka agar Kota Bandung kondusif dan jalan bisa dipakai," ujarnya, Rabu (21/7).

 

 

 
Berita Terpopuler