Jawa Bali yang Masih di Level 4 Pandemi

Disiplin cegah penularan Covid-19 jadi kunci penurunan level pandemi.

ANTARA/Raisan Al Farisi
Suasana Jalan Merdeka yang lengang di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (21/7/2021). Hingga hari ini seluruh provinsi di Jawa Bali masih berstatus level 4 pandemi.
Red: Indira Rezkisari

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara, Fauziah Mursid, Mimi Kartika

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, melaporkan seluruh provinsi di Pulau Jawa-Bali masih berada pada level 4 situasi pandemi. "Seperti DKI Jakarta, semua kabupaten/kota pada level 4," kata Siti Nadia, saat menyampaikan siaran pers Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di kanal YouTube FMB9 yang dipantau dari Jakarta, Rabu (21/7) sore.

Nadia mengatakan, dari 14 daerah di Jawa Barat yang berada di level 4, hanya Kabupaten Majalengka yang turun dari level 4 ke level 3. "Ini berita baik dan ini progres yang sama-sama kita harapkan untuk semua kabupaten/kota lain, untuk segera menyusul," katanya.

Untuk provinsi Jawa Tengah, kata Nadia, terdapat 21 daerah yang saat ini berada pada level 4, sedangkan daerah yang turun dari level 4 ke level 3 adalah Kabupaten Grobogan dan Kabupaten Demak. "Ada kabupaten yang juga naik dari level 3 ke level 4, yaitu Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Temanggung dan Kabupaten Batang," katanya.

Nadia mengatakan situasi serupa juga terjadi di Provinsi DI Yogyakarta. Di sana semua kabupaten/kota berada pada level 4.

Nadia menambahkan, 30 daerah di Provinsi Jawa Timur berada di level 4 pandemi. Sementara kabupaten yang naik dari level 3 ke level 4 adalah Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kabupaten Jember dan Kabupaten Bondowoso.

"Untuk Provinsi Banten, ada empat kabupaten berada pada level 4. Kota Cilegon, khususnya, naik dari level 3 menjadi ke level 4," katanya.

Sementara untuk Provinsi Bali, kata Nadia, ada empat daerah di level 4. Sementara Kabupaten Klungkung dan Gianyar naik dari level 3 ke level 4.

Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, mengatakan penentuan level 1 hingga 4 berdasarkan penambahan kasus terkonfirmasi per 100 ribu penduduk per pekan. Hal ini untuk mengukur tingkat transmisi Covid-19.

Selain itu, penentuan level pandemi juga didasarkan atas jumlah pasien per 100 ribu penduduk setiap pekan yang dirawat di rumah sakit. Semakin tinggi angkanya, maka semakin tinggi pula level yang ditetapkan pada daerah tersebut.

Jodi pun mengajak semua pihak disiplin menerapkan protokol kesehatan. Jodi mengingatkan, tindakan yang meningkatkan risiko penularan Covid-19 akan mengurangi efektivitas dari upaya-upaya bersama dalam pencegahan Covid-19 selama ini.

Termasuk pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat sejak 3 Juli untuk mencegah penularan Covid-19 varian Delta lebih lanjut. "Pada akhirnya banyak orang yang akan merugi karena tindakan melanggar panduan protokol kesehatan dan lalai bisa menunda upaya relaksasi yang direncanakan akan dilakukan pada 26 Juli mendatang," ujar Jodi dalam keterangan pers harian PPKM, Rabu (21/7).

Pemerintah sebelumnya memutuskan memperpanjang PPKM yang semula berakhir pada 20 Juli kemarin, dengan memperpanjang PPKM kategori level 4 hingga 25 Juli mendatang.

Jodi mengatakan, berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo pada tanggal 26 juli 2021 akan dilakukan relaksasi di beberapa daerah untuk beberapa daerah tertentu. Yakni hanya jika daerah tersebut menunjukkan perbaikan dari semua sisi dengan merujuk kepada kriteria level yang telah disepakati.

Jodi mengungkapkan, kriteria dilakukan pengetatan diketahui jika tingkat transmisi Covid-19 memasuki level tinggi dan bed occupancy rate (BOR) meningkat secara signifikan hingga 80 persen. Sebaliknya, relaksasi bisa secara bertahap bisa dilakukan jika tingkat transmisi Covid-19 sudah melambat dan BOR menurun di bawah 80 persen secara konsisten selama beberapa waktu tertentu.

Karenanya, ia mengajak semua pihak untuk mencermati imbauan tersebut. Sebab, saat ini tidak ada wilayah yang tanpa risiko, yang ada hanya risiko tinggi dan rendah, bukan nol risiko. Sementara, pembatasan kegiatan upaya untuk menurunkan kasus, bukan meniadakan kasus sama sekali.

Sebab, Covid-19 varian Delta ini tingkat penyebaran dan penularannya sangat cepat dibandingkan varian sebelumnya. "Beberapa orang yang berbuat, puluhan juta orang akan menanggung risikonya. Mari kita camkan baik-baik kenyataan yang tidak menyenangkan ini," ujarnya.

Selain itu, ia mengatakan, keputusan dalam hal pengetatan dan relaksasi juga harus memperhitungkan kondisi psikologis masyarakat, level transmisi penyakit serta kemampuan distribusi bantuan sosial yang disediakan pemerintah.

Menurutnya, keputusan untuk melakukan relaksasi ataupun pengetatan adalah kombinasi dari keempat faktor tersebut. Ia pun mengingatkan, pemerintah menentukan level 1 hingga 4 berdasarkan beberapa faktor, pertama penambahan kasus konfirmasi per 100 ribu penduduk selama satu minggu, kedua jumlah kasus Covid-19 yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk selama satu minggu.

"Ketiga dari BOR dari fasilitas rawat isolasi dan ICU untuk Covid-19 ini juga mewakili indikator respons kesehatan jika seandainya terjadi peningkatan kasus," ungkapnya.




Baca Juga

Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan PPKM Darurat di wilayah Jawa-Bali sampai 25 Juli 2021. Untuk regulasinya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Tidak ada lagi penggunaan kata darurat dalam judul maupun isi ketentuan Inmendagri 22/2021 tersebut. Istilah darurat digunakan dalam Inmendagri Nomor 15, 16 (perubahan pertama), 18 (perubahan kedua), dan 19 (perubahan ketiga) Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Mengenai pengaturannya tidak ada yang berubah signifikan. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar masih harus dilakukan secara daring/online dan pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial juga masih diberlakukan 100 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Kemudian, esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf bekerja di kantor atau work from office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum, seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan. Tempat ibadah serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya, serta kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara. Pelaksanaan resepsi pernikahan juga ditiadakan selama penerapan PPKM.

Transportasi umum diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sementara pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

Masyarakat harus menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut. Ketentuan dimaksud hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai seperti wilayah Jabodetabek.

Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin. Masyarakat diimbau tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah, serta tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa memakai masker. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah pun tetap diberlakukan.

Ilustrasi Aturan PPKM Darurat untuk Perusahaan - (republika/kurnia fakhrini)

 
Berita Terpopuler