PHRI Beberkan Rincian Tarif Hotel Karantina

Tarif hotel karantina menyesuaikan dengan klasifikasi bintangnya.

Antara/Fauzan
Hotel karantina. Tarif hotel karantina menyesuaikan dengan klasifikasi bintangnya.
Rep: Rr Laeny Sulistyawati Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Hotel Repatriasi Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Vivi Herlambang menyampaikan bahwa tarif hotel bagi WNA dan WNI yang menjalani karantina ditetapkan berdasarkan klasifikasi bintang. Tarif tersebut berlaku untuk menginap selama tujuh malam dan delapan hari.

"Harga hotel kami tentukan dengan seluruh anggota PHRI, tarif untuk menginap tujuh malam delapan hari dengan tiga kali makan, jasa penatu untuk lima potong pakaian, dan tes PCR dua kali," ujar Vivi dalam konferensi pers bertema "Blak-blakan Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri" dipantau via daring di Jakarta, Jumat.

Vivi merinci, kisaran harga hotel berbintang tiga adalah Rp 6,5 juta hingga Rp 7,5 juta, hotel berbintang empat di kisaran Rp 7,5 juta hingga Rp 10 juta. Sementara itu, hotel berbintang lima di kisaran Rp 10 juta Rp 14 juta  dan luxury hotel di kisaran Rp 14 juta sampai Rp 20 juta.

Menurut Vivi, PHRI memberlakukan biaya tes polymerase chain reaction (PCR) Covid-19 sebesar Rp 800 ribu. Ia menjelaskan, harga PCR ditentukan dari Karantina Kesehatan.

"Kami mendapatkan harga Rp 800 ribu untuk PCR test dan itu sudah termasuk di dalam biaya menginap," paparnya.

Saat ini, menurut Vivi, terdapat 64 hotel yang telah ditunjuk pemerintah sebagai hotel repatriasi atau hotel yang digunakan untuk karantina WNA dan WNI dari luar negeri. Dalam kesempatan itu, Vivi juga menyampaikan bahwa hotel repatriasi itu digunakan untuk karantina WNA dan WNI dari luar negeri dengan hasil tes Covid-19 negatif

"Negatif saat berangkat, datang ke Jakarta kemudian dikarantina. Mereka tetap harus menjalani karantina dahulu," ucapnya.

Baca Juga

Sementara itu, hotel yang digunakan isolasi merupakan hotel yang menerima tamu WNA dan WNI dengan hasil swab sebelumnya adalah positif. Ia mengemukakan bahwa beberapa syarat menjadi hotel repatriasi antara lain anggota PHRI, memiliki sertifikat CHSE (Clean, Health, Safety, and Environment) yang dikeluarkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

"Nilai CHSE harus 90, atau memuaskan dan general manager hotel juga harus menandatangani pakta integritas bahwa dia sanggup mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan," ucapnya.

Sementara itu, Koordinator Karantina Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Imran Prambudi, menjelaskan, karantina dilakukan merujuk pada UU Kekarantinaan Kesehatan nomor 6 tahun 2018. Karantina menjadi pembatasan kegiatan seseorang yang terpapar virus yang bergejala atau dalam masa inkubasi agar tak sampai bisa menyebarkan virusnya kepada orang lain.

Kemenkes menegaskan pelaku perjalanan repatriasi tersebut tidak bisa ditempatkan di daerah tanpa pengawasan. Karantina harus dilakukan di tempat yang diawasi oleh petugas.  

"Oleh karena itu, Kemenkes menunjuk beberapa hotel untuk melakukan karantina," katanya.

 
Berita Terpopuler