Pengadilan Tipiring bagi Pelanggar PPKM Darurat di Serang
Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) secara daring di Kantor Kecamatan Serang.
Rep: Asep Fathulrahman Red: Yogi Ardhi
REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Warga yang melanggar PPKM Darurat menandatangani berkas berita acara usai menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) secara daring di Kantor Kecamatan Serang, di Serang, Banten, Kamis (15/7/). Sidang digelar untuk mengadili para pelanggar ketentuan PPKM Darurat dengan mengenakan sanksi denda maksimal Rp5 juta atau kurungan penjaran 3 hari.
Berita Terpopuler