7 Negara Batasi Kedatangan dari Indonesia karena Covid-19

Indonesia memiliki lebih dari 2,5 juta kasus positif Covid-19

Sebanyak tujuh negara melarang masuk perjalanan dari Indonesia yang tengah mengalami lonjakan kasus Covid-19.
Red: Nur Aini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak tujuh negara melarang masuk perjalanan dari Indonesia yang tengah mengalami lonjakan kasus Covid-19. Kenaikan kasus yang signifikan terjadi di Indonesia sejak Juni 2021 seiring dengan merebaknya varian Delta.

Indonesia memiliki lebih dari 2,5 juta kasus positif Covid-19, dengan penambahan kasus harian tertinggi selama pandemi pada Senin (12/7) sebanyak 40.427 pasien baru.

“Singapura, PEA (Persatuan Emirat Arab), Jepang, Oman, Arab Saudi, Hong Kong, Pakistan,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Teuku Faizasyah kepada Anadolu Agency, Selasa (13/7).

Singapura mengetatkan perbatasannya untuk pelancong dari Indonesia karena lonjakan kasus di Tanah Air dengan segera mengurangi izin masuk Warga Negara/Penduduk Tetap non-Singapura. Mulai Senin kemarin, para pelancong dengan riwayat perjalanan ke Indonesia dalam 21 hari terakhir juga tidak diizinkan untuk transit melalui Singapura.

Pelancong yang memasuki Singapura juga harus menunjukkan hasil tes reaksi rantai polimerase (PCR) negatif Covid-19 yang valid yang diambil dalam waktu 48 jam sebelum keberangkatan ke negara tersebut. Mereka yang tiba di Singapura tanpa hasil tes PCR negatif yang valid akan ditolak masuk.

Begitu pula dengan Jepang, sebagaimana dilansir dari laman Kementerian Luar Negeri negara tersebut. Per 6 Juli, orang asing yang tinggal di Indonesia mapun 158 negara lainnya dalam kurun waktu 14 hari sebelum permohonan mendarat dilarang memasuki Jepang.

 

—UEA

Baca Juga

Selain itu, Uni Emirat Arab (UEA) menangguhkan sementara masuknya pelancong dari Indonesia mulai 11 Juli.

Penerbangan yang tidak ditangguhkan yakni untuk kargo serta penerbangan menuju Indonesia.

Adapun penangguhan masuk ke UEA dikecualikan bagi warga negara UEA dan kerabat tingkat pertama, delegasi resmi, misi diplomatik, pengusaha, pemegang izin tinggal emas dan perak, pekerja sektor esensial, hingga staf Kedubes UEA di Indonesia.

Orang-orang yang masih diizinkan masuk ke UEA harus mengikuti ketentuan tes Covid-19 serta karantina yang ditetapkan pemerintah setempat.

Pemerintah PEA juga melarang warganya pergi ke Indonesia, kecuali untuk misi diplomatik, kasus perawatan darurat, delegasi resmi serta pengusaha dan ilmiah yang telah diberi wewenang sebelumnya.

—Oman

 Kesultanan Oman juga melarang masuk pelancong dari Indonesia mulai 9 Juli hingga waktu yang belum ditentukan. Aturan tersebut sekaligus berlaku untuk kedatangan dari negara manapun jika mereka telah melewati Indonesia dalam 14 hari sebelum kedatangan ke Oman.

Dikutip dari laman Kementerian Luar Negeri Oman, larangan masuk tersebut tidak berlaku bagi warga Oman, diplomat, tenaga kesehatan dan keluarganya.

—Hong Kong

Pada akhir Juni, Hong Kong melarang seluruh penerbangan penumpang dari Indonesia untuk mendarat di negaranya. Hong Kong menerapkan aturan tersebut karena jumlah kasus impor dari Indonesia telah melebihi batas yang berlaku di negara itu. Selain itu, Hong Kong menetapkan Indonesia masuk dalam Grup A1 sebagai tempat yang berisiko sangat tinggi.

—Pakistan

Menurut keterangan pada laman pemerintah Pakistan, Indonesia termasuk dalam negara Kategori C. Artinya, kedatangan pelancong asing dari negara-negara yang termasuk dalam Kategori C dibatasi, dan hanya diizinkan atas keputusan otoritas setempat.

—Arab Saudi

Pada awal Februari, Arab Saudi telah menangguhkan kedatangan dari 20 negara sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19. Salah satu negara itu yakni Indonesia. Namun, warga negara Arab Saudi, diplomat, tenaga kesehatan serta keluarganya dikecualikan dari aturan tersebut.

 
Berita Terpopuler