Penjelasan Polisi Soal Pelaporan Terhadap Jerinx SID

Pelapor berinisial ADG mengaku mendapat ancaman dari Jerinx melalui telepon.

Republika/Thoudy Badai
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus
Rep: Ali Mansur Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan adanya laporan Adam Deni Gearaka terhadap I Gede Ari Astina alias Jerinx SID. Pelapor berinisial ADG mengaku mendapat ancaman dari Jerinx melalui sambungan telepon. 

Baca Juga

Menurut Yusri, pelapor ADG sering berkomentar di akun media sosial Instagram terlapor di @jrxsid. Kemudian secara tiba-tiba, terlapor menghubungi korban melalui telepon.

"Menurut korban, dia diancam dengan kata kata yang kurang wajar," ujar Yusri saat dikonfirmasi, Selasa (13/7)

Yusri mengatakan, laporan ADG sudah masuk ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 lalu. Namun hingga saat ini, laporannya tersebut masih diteliti oleh penyelidik karena perkara ini terkait dengan perbuatan disertai ancaman kekerasan. 

Jika memenuhi unsur-unsur pasal yang disangkakan maka statusnya akan dinaikkan ke tingkat penyidikan. "Pasal 335, pasal 29 uu ite. tapi kan harus kita cek dulu oleh penyidik, diteliti dulu berkasnya, laporannya. apakah memenuhi unsur-unsur di pasal tersebut atau tidak baru nanti kita lihat," tutur Yusri.

 
Berita Terpopuler