PPKM Darurat, Depok Resmi Melarang Shalat Idul Adha

Kegiatan pemotongan hewan kurban juga diimbau dilaksanakan di RPH

Republika/Rakhmawaty La'lang
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi melarang kegiatan Shalat Idul Adha 1422 Hijriyah. (ilustrasi)
Rep: Rusdy Nurdiansyah Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi melarang kegiatan Shalat Idul Adha 1422 Hijriyah. Hal tersebut mendukung aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlangsung sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Selain itu, menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Juga didasari Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan Di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 Hijriyah/2021 Masehi Di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat,

"Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, wihara dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun swasta, tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris dalam siaran pers yang diterima Republika, Ahad (11/7).

Menurut Idris, selain itu, penyelenggaraan takbiran di Masjid dan Mushola dilakukan hanya oleh satu orang petugas dan takbir keliling (berjalan kaki dan dengan kendaraan) ditiadakan. "Penyelenggaraan Shalat Idul Adha 1442 H/2021 M di masjid, mushola dan fasilitas umum lainnya yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah dan swasta ditiadakan. Kegiatan kunjungan perayaan Idul Adha ditiadakan dan dilaksanakan secara daring serta pemotongan hewan kurban diimbau dilaksanakan di rumah pemotongan hewan (RPH)," jelasnya.

Pemkot Depok juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor: 443/ 314-Huk/DKP3 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Kota Depok. "SE mengatur tentang tata cara pemotongan hewan kurban di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) dan diluar RPH-R. Pemotongan hewan kurban dikedua tempat tersebut harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 secara ketat," ujar
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Depok, Diah Sadiah.

Lanjut Diah, RPH-R bertanggung jawab terhadap kesehatan dan kesejahteraan hewan. Untuk hewan yang didatangkan dari luar Kota Depok harus disertai Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal hewan. Selain itu, juga bertanggung jawab terhadap pengelolaan limbah dari hewan dan hasil proses pemotongan.

"Untuk pemotongan hewan kurban di luar RPH-R, ketentuannya sebagai berikut. Lurah melakukan pemetaan lokasi penyelenggaraan pemotongan hewan kurban dengan mempertimbangkan zona RW, prokes pencegahan penularan Covid-19, serta ketertiban dan keamanan," tuturnya.

Menurut Diah, persetujuan tempat pemotongan hewan kurban dikeluarkan oleh camat yang berlaku pada hari H Iduladha dan hari Tasyrik berdasarkan rekomendasi dari lurah setempat, yang dikuatkan dengan surat pernyataan tanggung jawab penuh dari panitia pemotongan hewan kurban.

"Lurah juga melaporkan data pemotongan hewan kurban dan perkembangannya ke camat setiap harinya. Selanjutnya camat melaporkannya ke Wali Kota Depok melalui DKPPP Kota Depok," terangnya.

Dia menambahkan, berikutnya, penyelenggara juga harus memenuhi sejumlah persyaratan. Antara lain protkes pencegahan penularan atau penyebaran Covid-19, pemotongan dihadiri oleh petugas dan panitia kurban dengan jumlah terbatas sesuai dengan pemberlakuan PPKM Darurat, dan orang yang berkurban  agar menyaksikan pemotongan melalui video call atau daring atau media lainnya untuk menghindari kerumunan.

Selanjutnya, juru sembelih hewan dalam keadaan sehat, yang dibuktikan dengan hasil rapid test nonreaktif (negatif) atau rapid test antigen nonreaktif (negatif) atau swab PCR negatif, serta  bertanggung jawab terhadap kesehatan dan kesejahteraan hewan.

"Untuk hewan yang didatangkan dari luar Kota Depok harus disertai SKKH dari daerah asal hewan, serta bertanggung jawab terhadap penanganan sampah dan limbah dari hewan dan hasil proses pemotongan, agar tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat dan lingkungan sekitar," papar Diah.

Sedangkan untuk pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia ke rumah mustahik dengan menggunakan kemasan ramah lingkungan. Terakhir, panitia penyelenggara melaporkan hasil pemotongan ke lurah setiap hari.

"Guna menjaga kualitas, daging harus segera dibagikan. Untuk itu, panitia perlu mengatur waktu pemotongan di hari H dan Hari Tasyrik disesuaikan dengan jumlah SDM dan pemenuhan jarak fisik di lokasi pemotongan, sehingga menghindari klaster penularan di tempat pemotongan dan kualitas daging tetap Aman, Sehat, Utuh serta Halal (ASUH) layak dikonsumsi," pungkas Diah.

 
Berita Terpopuler