Pengacara akan Ajukan Rehabilitasi untuk Ardi-Nia Ramadhani

Pengacara mengatakan Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani hanya pengguna narkoba.

dok. Istimewa
Artis Nia Ramadhani digiring aparat menuju pintu keluar Markas Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (8/7) malam. Nia dan suaminya, Ardi Bakrie, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum tersangka penyalahgunaan narkoba Ardiansyah Bakrie dan Nia Ramadhani tengah mempersiapkan pengajuan rehabilitasi. Kuasa hukum mengatakan pasangan suami istri itu hanya sebagai pengguna.

Baca Juga

Kuasa Hukum Ardi dan Nia, Wa Ode Nur Zaenab, menilai perbuatan Nia dan Ardi dalam mengkonsumsi narkoba harus direhabilitasi melalui pengobatan medis. "Kami sudah mempersiapkan pengajuan rehabilitasi. Dalam waktu dekat asesmenbisa dilakukan pihak kepolisian dan bisa diberikan rehabilitasi," kata Wa Ode di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (9/7) malam.

Menurut Wa Ode, peran Nia dan Ardi dalam kasus penyalahgunaan narkoba ini sebagai pengguna atau korban. Oleh karenanya, rehabilitasi wajib diberikan kepada korban agar mereka sebagai pengguna dapat berhenti mengkonsumsi.

"Rehabilitasi wajib diberikan kepada korban. Karena ini korban, harus diberipengobatan medis, ini tentunya ada perawatan (treatment)sehingga korban bisa kembali ke masyarakat," ujarnya.

Nia Ramadhani beserta sang suami,Ardiansyah Bakrie mengaku telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu sejak lima bulan lalu. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa motif dari pasangan yang memiliki tiga anak tersebut adalah karena pandemi Covid-19.

Selain itu, Nia dan Ardi juga mengaku adanya tekanan kerja yang membuat mereka mengkonsumsi sabu. "Penyampaian awal memang di masa pandemi ini. Dia menggunakan apalagi suami istri, kemudian juga tekanan kerja yang banyak. Itu alasan-alasan klasik, tapi kami akan terus mendalami," kata Yusri.

 
Berita Terpopuler