PPKM Mikro yang Diperketat di 43 Daerah Luar Jawa-Bali

Pengetatan PPKM Mikro ditargetkan cegah ledakan kasus di luar Jawa-Bali.

ANTARA/Ardiansyah
Penumpang berjalan menuju bus yang akan menuju Pelabuhan Bakauheni di terminal tipe A Rajabasa Lampung, Lampung, Selasa (6/7/2021). Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi Lampung menyebut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali berdampak pada sektor perjalanan darat hingga mengalami penurunan sebanyak 70 persen karena penumpang yang biasanya menuju pulau Jawa seperti Tangerang, Jakarta, hingga Surabaya menjadi relatif kosong.
Red: Indira Rezkisari

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Iit Septyaningsih, Sapto Andika Candra

Pemerintah tidak hanya fokus menekan ledakan kasus Covid-19 di Pulau Jawa. Upaya antisipasi agar penambahan signifikan kasus virus corona di luar Jawa-Bali pun dilakukan.

Guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di luar Jawa dan Bali, pemerintah memberlakukan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai 6 Juli hingga 20 Juli mendatang.  Hal ini dilakukan, setelah pemberlakuan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali berlaku.

Pengetatan PPKM Mikro di luar Jawa dan Bali diberlakukan pada 43 Kabupaten atau Kota yang berada di 20 Provinsi dan memiliki level asesmen 4. Sedangkan rincian level asesmen atas Kabupaten atau Kota di Luar Pulau Jawa-Bali yakni: (a) Level 4 sebanyak 43 Kab/Kota, (b) Level 3 sebanyak 187 Kab/Kota, dan (c) Level 2 sebanyak 146 Kab/Kota.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan, kepada seluruh Pemerintah Daerah (Pemda), dari tingkat Provinsi sampai Kabupaten/Kota, untuk disiplin menjalankan aturan PPKM Mikro yang telah ditetapkan. Pemerintah Pusat juga mendorong setiap daerah mematuhi standar pengetesan (testing) Covid-19 dari WHO.

“Pada PPKM Mikro ini, target jumlah minimal testing harian sudah ditetapkan, jadi tidak ada daerah yang (nanti) mengurangi jumlah testing untuk menekan positivity rate-nya. Selain itu juga harus dimonitor kontak erat (tracing), karena varian Delta ini menyebar lebih cepat,” ujar dia dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/7).

Dia menambahkan, testing perlu ditingkatkan sesuai tingkat positivity rate mingguan, dengan target positivity rate di bawah 10 persen. Misalnya Kota Banda Aceh dengan positivity rate 49,36 per minggu, maka target jumlah tesnya 592 per hari, demikian juga misalnya di Kota Bandar Lampung dengan positivity rate 41,56 per minggu, maka target jumlah tes 2.333 per hari.

Lalu guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di luar Pulau Jawa-Bali, pemerintah juga meminta Pemda agar meningkatkan kapasitas rumah sakit khusus Covid-19 menjadi 40 persen. “Sekarang ini secara nasional rata-rata TT di RS untuk Covid-19 sebesar 28 persen dari kapasitas. Untuk di Jawa-Bali rata-rata 31 persen dan di Luar Jawa-Bali 19 persen dari kapasitasnya, sehingga sekarang didorong untuk mencapai target Kemenkes agar dinaikkan ke 40 persen dari kapasitas, sekaligus ditingkatkan kesiapan tenaga kesehatan, obat-obatan, dan peralatan kesehatannya,” tutur dia.

Demi mendukung pelaksanaan pengetatan PPKM Mikro di luar Jawa dan Bali dan PPKM Darurat di Jawa-Bali, pemerintah akan memberikan bantuan beras masing-masing 10 kilogram (kg) kepada 20 juta penduduk. Sebanyak 10 juta di antaranya akan disalurkan melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan 10 juta kepada penerima Bantuan Sosial Tunai (BST).

Nantinya, program ini akan dikoordinasikan oleh Kementerian Sosial dan BULOG. Dalam konferensi pers tersebut, turut hadir Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang juga Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Ganip Warsito dan Gubernur Provinsi Lampung Arinal Djunaidi mewakili daerah yang melaksanakan pengetatan PPKM Mikro.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito, menyampaikan, pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan akan dipersempit ke level instansi atau pengelola pusat keramaian. Cara ini diharapkan bisa meningkatkan kedisplinan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan, terutama penggunaan masker di luar rumah.

"Ada beberapa lokasi yang kegiatan masyarakat dibatasi. Kita instruksikan pengetatan prokes (protokol kesehatan) agar tiap institusi dan pusat keramiaan punya satgas covid-19 atau penegak dan pengawas prokes," ujar Ganip dalam keterangan pers, Rabu (7/7).

Artinya, selama perpanjangan PPKM mikro tahap ke-12 ini seluruh institusi dan pengelola pusat keramaian wajib memiliki satgas Covid-19 atau tim penegakan protokol kesehatan. Ketentuan ini berlaku secara nasional.

Tugas tim ini, imbuh Ganip, adalah melaporkan secara berkala pelaksanaan prokes masyarakat melalui aplikasi monitoring kepatuhan prokes Bersatu Lawan Covid-19 (BLC).

"Tujuannya evaluasi dan kita bisa melakukan kegiatan penegakan lapangan dengan benar. Selain itu tiap institusi dan pengelola pusat keramian kita wajibkan melaporkan kapasitas maksimal institusi dan pusat keramaian. Kemudian jumlah pengunjung harian dalam rangka pengurangan kapasitas di PPKM yang ditetapkan," kata Ganip.

Selanjutnya dari laporan yang diterima oleh satgas di lingkup instansi, tim dari satuan pelaksana pengawasan prokes lapangan akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara berkala untuk melakukan monitoring dan evaluasi. Untuk tahap awal, sistem pengawasan ini akan diujicobakan di DKI Jakarta.

"Satuan prokes lapangan akan sidak berkala untuk monitor dan evaluasi. Sitem monev diuji coba PPKM darurat Jakarta. Di Lampung kita lakukan sistem sama dan beberapa daerah untuk mengetatkan prokes," kata Ganip.




Baca Juga

Dalam kesempatan sama, Gubernur Provinsi Lampung, Arinal Djunaidi, menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan monitoring dan evaluasi dari tingkat desa sampai provinsi dengan indikator angka positivity rate, tingkat kesembuhan dan kematian, BOR Rumah Sakit, dan juga vaksinasi. “Kami sudah menginstruksikan kepada para Bupati dan Wali Kota di Provinsi Lampung untuk menghentikan kegiatan kerumunan. Kami juga memantau para Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota untuk tidak main-main dalam penyediaan fasilitas Rumah Sakit,” jelas dia.

Provinsi Lampung merupakan daerah dengan kasus aktif dan BOR tinggi, karena daerah ini merupakan gerbang masuk bagi orang dari Pulau Jawa yang mau ke Pulau Sumatera, dan sebaliknya. Maka, provinsi Lampung juga menjadi salah satu yang memberlakukan pengetatan pelaksanaan PPKM Mikro.

Perkembangan peta zonasi risiko menjadi peringatan untuk seluruh pemerintah daerah di Indonesia. Satgas Penanganan Covid-19 melaporkan, jumlah daerah zona merah (risiko tinggi) sebanyak 96 kabupaten/kota, zona oranye (risiko sedang) ada 293 kabupaten/kota, zona kuning (risiko rendah) 109 kabupaten/kota dan zona hijau (tidak ada kasus baru/tidak terdampak) ada 16 kabupaten/kota.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menyebut kabupaten/kota zona merah ini masih didominasi daerah dari Pulau Jawa-Bali. Yang perlu dicermati, ujarnya, 27 kabupaten/kota di antaranya berada di luar Pulau Jawa-Bali.

Wiku meminta pemerintah daerah yang wilayahnya masuk zona merah-oranye ini untuk memperhatikan perkembangan kasus di wilayahnya masing-masing serta menegakkan peraturan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat). "Segera ambil langkah-langkah efektif dan tepat sasaran untuk menekan penularan agar tidak semakin meningkat seperti di Jawa dan Bali," ucap Wiku dalam Keterangan Pers Harian PPKM Darurat, Selasa (6/7).

Pemda setempat diminta mengantisipasi perkembangan pandemi di wilayahnya. Caranya, ujar Wiku, dengan memastikan kapasitas fasilitas pelayanan kesehatan cukup dan memadai. Langkah itu demi memastikan seluruh pasien Covid-19 dapat ditangani dengan baik dan angka kesembuhan dapat meningkat tinggi.

"Yang paling penting adalah berdayakan posko yang telah terbentuk di tingkat desa/kelurahan untuk berkoordinasi dengan berbagai unsur agar penanganan dapat lebih sistematis dan dapat terkendali dengan baik," katanya.

Sebagai informasi, saat ini Kementerian Kesehatan menggunakan skala tingkatan atau leveling dengan skor 1-4 dalam menilai situasi daerah secara spesifik pada indikator transmisi komunitas dan kapasitas respon pada 7 provinsi di Pulau Jawa-Bali.

Selain itu, pengkategorian daerah menggunakan warna merah, oranye, kuning dan hijau dalam zonasi risiko sesuai konsensus internasional terkait kebencanaan. Indikator yang digunakan ialah indikator epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan.

PPKM Darurat - (Republika)

 
Berita Terpopuler