Legislator Minta Pemerintah Tegas Setop TKA Masuk Saat PPKM

Legislator mengomentari kabar masuknya puluhan TKA saat PPKM darurat.

Antara/Syifa Yulinnas
Puluhan Tenaga Kerja Asing (TKA) (ilustrasi)
Rep: Dian Fath Risalah Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, jakarta -- Masuknya puluhan tenaga kerja asing (TKA) di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat menjadi polemik. Anggota Komisi V DPR, Syahrul Aidin meminta Presiden bersikap tegas dengan melarang sementara TKA masuk ke Indonesia.

Baca Juga

"Serangan pandemi Covid-19 gelombang kedua ini cukup kuat. Langkah pemerintah untuk mengeluarkan PPKM Darurat di beberapa provinsi itu dinilai sudah tepat. Namun yang kita kecewakan, di saat dalam negeri sedang melakukan pengetatan kegiatan masyarakat, tiba-tiba kita mendapat kabar ada TKA-TKA yang masuk ke Indonesia. Tentu ini membuat kita semua kecewa," kata Syahrul Aidi dalam keterangannya, Selasa (6/7).

Syahrul menilai, presiden harus memimpin langsung dan tegas atas hal ini. Jalur internasional sebagai pintu masuk TKA ini segera ditutup. Bahkan, menurutnya jika perlu presiden keluarkan Perpres terkait hal ini.

"Makna darurat dalam PPKM Darurat tidak bisa dikoordinasikan oleh selain presiden. Apabila varian delta dari Covid-19 ini diumpamakan sebagai serangan masif terhadap keselamatan rakyat Indonesia, maka presiden lah yang harus bertanggung jawab penuh dan memimpin serangan balik mengatasi varian delta, bukan pembantu Presiden," jelasnya.

Terkait pembatasan kedatangan luar negeri, Syahrul Aidi menilai pemerintah dapat berkaca dari kebijakan Hong Kong atau Taiwan yang langsung menutup akses penerbangan internasional dari Inggris dan India akibat adanya varian Covid-19 baru. Beberapa fakta juga menunjukkan, Covid-19 khususnya varian Delta yang berasal dari luar negeri memiliki karateristik cukup mudah menyebar. Bahkan diduga lonjakan kasus Covid-19 saat ini di Indonesia adalah akibat Covid-19 varian Delta tersebut.

"Oleh sebab itu, perjalanan internasional baik itu melalui moda darat, laut dan udara harus dilarang, karena selama ini telah terbukti bahwa sumber Covid-19 dan beberapa variannya memang selalu berasal dari luar negeri," ucapnya.

Dilarangnya TKA asing masuk ke Indonesia, menurut Syahrul Aidi, harusnya dijadikan momen untuk menyerap tenaga kerja lokal yang saat ini banyak terimbas PHK akibat pandemi Covid-19.

Sebelumnya Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto menegaskan kabar masuknya 20 TKA pada masa PPKM darurat Jawa-Bali tidak benar. Novie menjelaskan, seluruh TKA tersebut masuk pada 25 Juni 2021 sebelum PPKM Darurat diberlakukan melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta. 

"Kami sangat paham adanya keresahan masyarakat tentang warga asing yang masuk di tengah pengetatan mobilitas orang. Tetapi kami tegaskan, mereka datang terlebih dahulu sebelum PPKM darurat," kata Novie dalam pernyataan tertulisnya, Senin (5/7) malam.

Novie memastikan, TKA tersebut juga telah memenuhi persyaratan keimigrasian dan lolos pemeriksaan kesehatan oleh tim Kementerian Kesehatan. Hal tersebut sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta.

Setelah datang pada 25 Juni 2021, Novie mengatakan TKA tersebut juga menjalani masa karantina selama lima hari. Kebijakan tetsebut sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Nomor SE 21 Tahun 2021.

Ia menegaskan, hingga saat ini, Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin di Makassar tidak melayani penerbangan internasional. Novie menjelaskan, saat ini entry point ke wilayah Indonesia bagi pelaku perjalanan internasional hanya bisa melalui beberapa bandara yaitu Kualanamu di Medan, Soekarno Hatta di Banten, Juanda di Surabaya, Sam Ratulangi di Sulawesi Utara, dan Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat.

 

Novie mengimbau kepada semua pihak termasuk masyarakat agar tidak cepat percaya dengan isu dan berita yang beredar luas tanpa diketahui kebenarannya. "Terlebih dahulu harus di crosscheck kebenaran dari informasi dan berita yang beredar," ujar Novie.

 
Berita Terpopuler