PP IAI: Apotek Memberikan Obat Covid-19 Sesuai Resep Dokter

Dampai saat ini belum pernah ada tindakan yang mengharuskan untuk menutup apotek

REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Petugas apotek melayani konsumen di salah satu apotek di Jalan Cikutra, Kota Bandung, Selasa (29/6). Seiring meningkatnya kasus Covid-19 di Bandung Raya, penjualan alat kesehatan, obat herbal dan vitamin di sejumlah apotek mengalami peningkatan hingga 50 persen dibandingkan dengan bulan lalu. Foto: Republika/Abdan Syakura
Rep: Inas Widyanuratikah Red: Andi Nur Aminah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Satgas Covid-19 Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) Keri Lestari mengatakan apotek hanya memberikan obat-obat keras seperti Ivermectin dengan resep dokter. Jika ada apoteker yang melanggar, maka biasanya akan dilakukan pembinaan dan peringatan.

Baca Juga

"Rata-rata yang melanggar itu bukan karena ketidaktahuan. Mungkin ada ketidaktahuan, atau tidak sengaja. Sehingga kita coba lakukan edukasi dulu. Kemudian dikasih peringatan baru kemudian dikasih tindakan," kata Keri, dihubungi Republika.co.id, Senin (5/7).

Walaupun demikian, selama ini setiap ada pelanggaran apotek akan langsung memperbaiki diri ketika diberi peringatan. Keri menilai, sampai saat ini belum pernah ada tindakan yang mengharuskan untuk menutup apotek atau mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) apotek.

Ia menjelaskan, apoteker di Indonesia memiliki code of conduct dan kode etik yang wajib dipenuhi. Khususnya selama masa pandemi, pihaknya sudah memberikan edukasi terhadap apotek-apotek mengenai bagaimana menghadapi Covid-19 dan kehati-hatian dalam memberi pelayanan obat. "Kita lakukan edukasi dulu. Kalau ada hal-hal yang keluar dari etika biasanya kita lakukan semacam dirapatkan, kemudian diberi peringatan," kata dia menjelaskan.

Menurutnya, apotek selama ini memegang teguh peraturan yang berlaku. Jika memang pasien membawa resep dokter untuk obat-obat berat, maka apotek akan memberikannya sesuai peraturan. Keri menilai, rantai pasokan melalui apotek sudah pasti sesuai ketentuan dan relatif aman.

Masyarakat, lanjut dia, perlu mewaspadai penjualan obat-obatan melalui daring. Tidak hanya Ivermectin, jika ada obat-obatan yang dijual ilegal maka sebaiknya masyarakat tidak membelinya. Sebab, tidak ada jaminan kesehatan jika membeli obat keras secara bebas.

Obat apapun yang dibeli secara daring tetap harus melewati dokter atau apoteker, yang biasa disebut telemedicine. Melalui daring, dokter akan melakukan kontak dengan pasien dan memberikan resep yang tepat. "Jadi beli obat online itu nggak apa-apa. Asal di dalam penjualan online itu juga ada dokternya di sana," kata dia menegaskan.

 

 

 
Berita Terpopuler