Apakah Semua Korban Meninggal Covid-19 Syahid?

Seorang korban yang meninggal disebut syahid jika ia taat protokol kesehatan.

ANTARA FOTO/Fauzan
Apakah Semua Korban Meninggal Covid-19 Syahid? Kerabat menangis saat menyaksikan pemakaman keluarganya yang meninggal dunia akibat COVID-19 di TPU Selapajang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (2/7/2021). Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, kasus kematian akibat COVID-19 di Indonesia hari ini mencapai 539 orang atau tertinggi sejak awal pandemi dengan total kasus kematian akibat COVID-19 sebanyak 59.534 orang.
Rep: Dea Alvi Soraya Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Ilmu Alquran KH Ahsin Sakho mengatakan, Rasulullah SAW pernah menyebutkan beberapa orang yang mendapatkan gelar syuhada meski bukan meninggal karena perang fi sabilillah. Orang-orang tersebut adalah yang meninggal karena tenggelam, sakit perut, wabah penyakit (tha’un), atau karena tertimpa reruntuhan.  

Baca Juga

“Orang yang meninggal karena Covid-19 masuk dalam katagori terkena tha'un, dan berhak mendapatkan syahid,” ujar Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama (MUI) Pusat itu kepada Republika.co.id, Ahad (4/7).

Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat KH Hamdan Rasyid juga mengungkapkan hal serupa. Dia menjelaskan, berdasarkan syariat Islam, gelar mati syahid hanya dianugerahkan bagi orang-orang yang beriman dan beramal saleh. 

“Orang Muslim yang taat dalam menjalankan perintah agamanya lalu meninggal karena salah satu faktor di atas, maka berhak disebut syuhada (orang yang meninggal syahid), namun tidak berlaku bagi orang-orang selain Muslim atau orang-orang yang durhaka pada Allah SWT,” katanya. 

Adapun jenis-jenis syahid, kata KH Hamdan, dibagi menjadi tiga. Pertama, syahid dunia akhirat, syahid dunia, dan syahid akhirat.

Syahid dunia akhirat diberikan bagi mereka yang wafat di medan perang dengan niat ikhlas semata-mata memperjuangkan agama Allah SWT. Sedangkan syahid dunia diberikan kepada mereka yang wafat di medan perang, namun karena niat mendapatkan harta dan pujian. 

 

“Syahid akhirat dianugerahkan kepada orang yang wafat karena wabah penyakit, seperti Covid-19, tenggelam, melahirkan, dan lainnya, dalam keadaan beriman dan beramal sholeh,” ujarnya. 

Anggota Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) ini menekankan, terdapat kemungkinan bagi seseorang yang meninggal karena wabah penyakit, namun tidak mendapatkan gelar syuhada. 

“Ada. Itu hak prerogratif Allah SWT. Kalau orang yang tidak mau menerima, tidak percaya atau tidak ridha terhadap takdir Allah SWT, yang telah mewafatkan diri melalui Covid-19 misalnya, menurut saya mereka tidak layak disebut syahid,” ujarnya. 

Sebelumnya, anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia KH Mukti Ali Qusyairi mengatakan, seorang korban Covid-19 bisa dikatakan meninggal dalam keadaan syahid tergantung pada perilakunya dalam menghadapi wabah itu. Seorang korban yang meninggal disebut syahid jika ia taat protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan hingga menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas. 

"Dia ikhtiar menaati protokol kesehatan, memakai masker, mencuci tangan, tidak berkerumun. Dia telah ikhtiar agar tidak terpapar corona," katanya dikutip di laman MUI, Ahad (4/7). 

Berdasarkan firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 195 tertulis, “Janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri.” Firman ini didukung dengan hadits riwayat Ibn Majah yang berbunyi, “Tidak boleh melakukan perbuatan yang bisa membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain.” (HR. Ibn Majah).

“Namun, gelar syahid itu hanya berlaku untuk korban Covid-19 yang sebelumnya telah berhati-hati dan tidak menjerumuskan dirinya sendiri dengan cara tidak mematuhi protokol kesehatan,” kata Kiai Mukti. 

 
Berita Terpopuler