Pemda DKI Larang Ziarah Kubur di Masa PPKM Mikro

Proses pemakaman jenazah diperbolehkan dengan jumlah pengantar maksimal 10 orang.

Petugas menyampaikan larangan masuk kepada para peziarah di depan gerbang Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Jakarta, Minggu (27/6/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang aktivitas ziarah kubur selama pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro hingga 5 Juli 2021, tetapi pengecualian berlaku untuk proses pemakaman jenazah yang boleh disertai maksimal 10 orang pengantar.

Sejumlah warga menggotong keranda berisi jenazah yang akan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Pasar Baru Barat, Jakarta, Minggu (27/6/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang aktivitas ziarah kubur selama pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro hingga 5 Juli 2021, tetapi pengecualian berlaku untuk proses pemakaman jenazah yang boleh disertai maksimal 10 orang pengantar.

Petugas berpatroli di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Jakarta, Minggu (27/6/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang aktivitas ziarah kubur selama pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro hingga 5 Juli 2021, tetapi pengecualian berlaku untuk proses pemakaman jenazah yang boleh disertai maksimal 10 orang pengantar.

Petugas merawat makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Jakarta, Minggu (27/6/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang aktivitas ziarah kubur selama pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro hingga 5 Juli 2021, tetapi pengecualian berlaku untuk proses pemakaman jenazah yang boleh disertai maksimal 10 orang pengantar.

Suasana lengang berlangsung di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Jakarta, Minggu (27/6/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang aktivitas ziarah kubur selama pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro hingga 5 Juli 2021, tetapi pengecualian berlaku untuk proses pemakaman jenazah yang boleh disertai maksimal 10 orang pengantar.

Suasana lengang berlangsung di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Jakarta, Minggu (27/6/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang aktivitas ziarah kubur selama pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro hingga 5 Juli 2021, tetapi pengecualian berlaku untuk proses pemakaman jenazah yang boleh disertai maksimal 10 orang pengantar.

Rep: Aditya Pradana Putra Red: Yogi Ardhi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suasana lengang berlangsung di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Jakarta, Ahad (27/6/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang aktivitas ziarah kubur selama pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro hingga 5 Juli 2021, tetapi pengecualian berlaku untuk proses pemakaman jenazah yang boleh disertai maksimal 10 orang pengantar

 
Berita Terpopuler