Masjid Raya Bandung Gelar Sholat Jumat

Masjid Raya Bandung hanya diisi jamaah maksimal 50 persen.

ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Masjid Raya Bandung
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Agung Sasongko

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Masjid Raya Bandung, Provinsi Jawa Barat tetap akan melaksanakan sholat Jumat pada hari ini, Jumat (25/6) meski status zona penyebaran Covid-19 di Bandung sudah berubah dari oranye ke merah atau risiko tinggi. Pelaksanaan sholat Jumat mengacu kepada peraturan Wali Kota Bandung tentang pelaksanaan peribadahan maksimal 50 persen.

Baca Juga

"Kita pegang perwal dengan 50 persen," ujar Ketua DKM Masjid Bandung Raya, KH Mukhtar Gandaatmaja saat dikonfirmasi, Jumat (25/6).

Ia berharap pelaksanaan sholat Jumat berjalan lancar dan tidak menyebabkan terjadi penyebaran Covid-19. Selain itu, pelaksanaan protokol kesehatan akan dilaksanakan dengan ketat.

"Insya Allah gak ada apa-apa," katanya.

Ia mengatakan, jamaah yang datang terlebih dahulu akan diperiksa suhu tubuh, mereka yang tidak bermasker akan diberikan masker cuma-cuma.

 

"Dalam kondisi normal MRB muat 14.000, 50 persen berarti 7.000, ril di lapangan cuma nyampai 4.000 bahkan kurang. Bukan dilarang atas kesadaran jamaah dengam adanya prokes ketat," katanya.

Sementara itu, Masjid Salman ITB meniadakan sholat Jumat terhitung hari ini, Jumat (25/6) hingga batas waktu yang belum ditentukan. Kebijakan tersebut dipilih mengingat kondisi Kota Bandung saat ini yang berada di zona merah atau risiko tinggi penyebaran Covid-19. 

Pada akun resmi di instagram, pihak Salman ITB mengumumkan peniadaan sementara sholat Jumat. Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, Kota Bandung telah memasuki kategori risiko tinggi atau zona merah.

Kebijakan tersebut turut mengacu kepada SE Menag nomor 13 tahun 2021 tentang pembatasan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Serta mempertimbangkan Fatwa MUI nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah.

"Dalam situasi terjadi wabah Covid-19, YPM Salman ITB memutuskan meniadakan sementara pelaksanaan sholat Jumat di Masjid Salman ITB," ujarnya. Keputusan tersebut berlaku sejak 25 Juni hingga pemberitahuan lebih lanjut.

 
Berita Terpopuler