Baznas Padang Panjang Serahkan Zakat untuk 76 Mustahik

Zakat untuk 76 mustahik di Padang Panjang untuk bantuan modal usaha

Yogi Ardhi/Republika
Zakat untuk 76 mustahik di Padang Panjang untuk bantuan modal usaha. Ilustrasi Zakat
Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG PANJANG – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padang Panjang menyalurkan dana zakat program Padang Panjang Makmur. Yakni berupa bantuan modal usaha.

Baca Juga

Ketua Baznas Padang Panjang, Syamsuarni, menyebutkan total dana yang disalurkan dalam penyaluran zakat kali ini sebesar Rp 183.650.000. Dana itu disalurkan kepada 76 mustahik. 

“Ada yang dalam bentuk barang, ada pula dalam bentuk uang. Semoga mustahiq yang menerima bantuan ini memanfaatkan dengan baik,” kata Syamsuarni, Kamis (24/6). 

Syamsuarni menjelaskan, Baznas Kota Padang Panjang dalam menjalankan tupoksinya mempermudah masyarakat (mustahiq) dalam mendapatkan bantuan zakat.

Dia mempersilakan warga datang langsung ke Kantor Baznas dengan membawa kelengkapan berkas. Sehingga Baznas dapat memproses untuk memberikan bantuan dari dana zakat. 

Wali Kota Padang Panjang, Fadly, mengapresiasi pemberian bantuan modal usaha dari Baznas bagi para mustahik itu. Fadly berharap bantuan itu  dimanfaatkan untuk mengembangkan usaha.

“Kami berharap besar kepada pimpinan Baznas agar melahirkan program-program hebat, yang pada akhirnya mampu mengangkat taraf ekonomi para mustahik. Dan kepada para muzaki, mari kita salurkan zakat melalui Baznas, agar program yang telah dirancang dapat berjalan sesuai harapan,” ujarnya.

Fadly mengajak mustahik untuk memanfaatkan zakat yang diterima dengan sebaik-baiknya, serta mencoba untuk membuka jaringan usaha dagang yang baik.  

 
Berita Terpopuler