Masjid dan Surau Diizinkan Gelar Acara Kurban

Masjid dan Surau Diizinkan Gelar Acara Kurban

REUTERS / Lim Huey Teng
Masjid dan Surau Diizinkan Gelar Acara Kurban. Foto: Masjid di Malaysia
Rep: Dea Alvi Soraya Red: Muhammad Hafil

IHRAM.CO.ID, KUALA LUMPUR—Masjid dan Surau di Malaysia diizinkan menggelar acara kurban untuk merayakan Idul Adha, kata Direktur Departemen Agama Islam Wilayah Federal (JAWI) Datuk Mohd Ajib Ismail. Namun kurban hanya akan diizinkan untuk diadakan di lokasi-lokasi yang telah ditentukan, seperti urmah pemotongan hewan Departemen Layanan Hewan (DVS) dan rumah pemotongan hewan berlisensi.

Baca Juga

“Daging kurban harus disalurkan langsung kepada penerima yang terdiri dari fakir miskin, garda terdepan, dan beberapa kelompok sasaran,” ujarnya dalam keterangannya yang dikutip di Bernama, Rabu (23/6).

Sementara itu, Mohd Ajib mengatakan, pelaksanaan kurban di tempat terbuka selain masjid dan surau juga diperbolehkan, dengan persetujuan dari otoritas setempat, JAWI dan dinas kesehatan kabupaten.

Menurutnya, dalam sehari, panitia kurban hanya dapat menyembelih maksimal lima hewan kurban, sedangkan jumlah pengunjung dan panitia yang diizinkan berada di tempat pemotongan tidak boleh lebih dari 12 orang.

“Izin yang diberikan juga tunduk pada prosedur operasi standar yang ditetapkan,” katanya.

 
Berita Terpopuler