ICW: Korting Hukuman untuk Eks Jaksa Pinangki Keterlaluan

ICW mengkritik keras pemotongan masa hukuman Pinangki dari 10 tahun jadi 4 tahun.

Republika/Putra M. Akbar
Pinangki Sirna Malasari
Rep: Dian Fath Risalah Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terharap Jaksa Pinangki Sirna Malasari benar-benar keterlaluan. Pinangki yang semestinya menerima hukuman 10 tahun, dipangkas menjadi 4 tahun penjara. 

Baca Juga

"Patut untuk diingat, saat melakukan kejahatan Pinangki menyandang status Jaksa yang notabene merupakan penegak hukum. Ini harusnya merupakan alasan utama pemberat hukuman," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (14/6). 

Selain itu, lanjut Kurnia, Pinangki terbukti melakukan tiga kejahatan sekaligus, yakni korupsi suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat. Dengan kombinasi ini saja publik sudah bisa mengatakan bahwa putusan banding Pinangki telah merusak akal sehat publik. 

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini sekaligus memperlihatkan secara jelas bahwa lembaga kekuasaan kehakiman kian tidak berpihak pada upaya pemberantasan korupsi. Hal tersebut sebenarnya sudah tampak jelas dalam tren pemantauan persidangan yang ICW lakukan, rata-rata hukuman koruptor sepanjang tahun 2020 hanya 3 tahun 1 bulan penjara

Dengan kondisi ini, maka semestinya para koruptor layak untuk mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Mahkamah Agung.  "ICW juga menagih janji KPK untuk melakukan supervisi atas perkara tersebut, " tegasnya.

Sebab, sebelumnya KPK pernah mengeluarkan surat perintah supervisi. Namun, sepertinya kebijakan itu hanya sekadar lip service semata. Alih-alih menjadi agenda prioritas, pimpinan KPK malah sibuk untuk menyingkirkan sejumlah pegawai dengan Tes Wawasan Kebangsaan yang penuh dengan kontroversi itu. 

 

Melihat ini, lanjut Kurnia, Jaksa mesti segera mengajukan kasasi untuk membuka kesempatan Pinangki dihukum lebih berat. Selain itu, Ketua Mahkamah Agung harus selektif dan mengawasi proses kasasi tersebut. Sebab, ICW meyakini, jika tidak ada pengawasan, bukan tidak mungkin hukuman Pinangki dikurangi kembali, bahkan bisa dibebaskan.  

Dalam perkembangan pengusutan perkara korupsi Pinangki, ICW masih melihat ada beberapa kelompok yang belum diusut oleh Kejaksaan Agung, salah satunya klaster penegak hukum. Sebab, dalam pengamatan kami, mustahil Pinangki bergerak sendiri dan melakukan kejahatan bersama dengan buronan Joko Tjandra. 

"Pertanyaan sederhananya yang belum terjawab: bagaimana mungkin Joko S Tjandra dapat percaya begitu saja dengan Jaksa yang tidak menduduki jabatan strategis seperti Pinangki? Apakah ada pihak yang menjamin Pinangki agar Joko S Tjandra percaya lalu sepakat untuk bekerjasama?, " ucap Kurnia. 

"Untuk itu, ICW merekomendasikan agar Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung menelusuri kejanggalan di balik putusan tersebut, " tambahnya. 

 Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memotong hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari sebelumnya 10 tahun menjadi empat tahun penjara dalam kasus penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang.Putusan itu diambil oleh ketua majelis hakim Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik pada tanggal 14 Juni 2021.

 

 

 

 
Berita Terpopuler