Ketua KPK Firli Diminta Berani Datang ke Komnas HAM Besok

Sejumlah Guru Besar Antikorupsi minta Ketua KPK Firli berani datang ke Komnas HAM.

Republika/Fauziah Mursid
Cendekiawan muslim Azyumardi Azra
Rep: Haura Hafizhah Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah Guru Besar Antikorupsi mengadakan audiensi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di kantor Komisi HAM pada Senin (14/6). Hal ini dilakukan untuk membahas polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) yang membuat 75 pegawai KPK dinonaktifkan.

Baca Juga

Dalam kesempatan itu sejumlah guru besar yang hadir antara lain, Prof Azyumardi Azra, Prof Sigit Riyanto, Prof Supriadi Rustad, Prof Susi Dwi Harijanti, Prof Atip Latipulhayat, Prof Sukron Kamil, Prof Ruswiati Suryasaputra dan Prof Hariadi Kartodihardjo.

"Selaku pejabat publik yang terikat dengan etika bernegara, Guru Besar Antikorupsi mendesak agar Pimpinan KPK berani untuk memenuhi panggilan kedua Komnas HAM pada esok hari," kata salah satu perwakilan Koalisi Guru Besar Antikorupsi sekaligus Guru Besar UIN Azyumardi Azra dalam keterangannya, Senin (14/6).

Kemudian, Azyumardi melanjutkan, terkait dengan TWK sendiri, sudah secara terang benderang kalau secara formalitas kegiatan itu mempunyai permasalahan serius. Bagaimana tidak, penyelenggaraan TWK hanya mendasarkan pada regulasi internal KPK, sedangkan pada waktu yang sama Undang-Undang KPK maupun Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 nihil menyinggung terkait tes atau asesmen. Jadi, secara sederhana mesti dikatakan bahwa penyelenggaraan TWK bermasalah secara hukum.

Ia menambahkan substansi pertanyaan yang diberikan kepada seluruh pegawai KPK jelas melanggar hak asasi manusia. Maka dari itu, Guru Besar Antikorupsi memberikan masukan dan dukungan bagi Komnas HAM yang sedang melakukan penyelidikan untuk dapat mengusut tuntas skandal ini.

"Kami tegaskan Komnas HAM memiliki kewenangan secara hukum untuk menelusuri lebih lanjut problematika TWK dari sudut pandang pelanggaran HAM," katanya.

Sebelumnya diketahui, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) secara resmi kembali melayangkan surat panggilan kedua kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pelanggaran HAM Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Pemanggilan ini dilakukan untuk meminta keterangan terkait dugaan pelanggaran dalam proses pelaksanaan Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK. 

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, M Choirul Anam, mengatakan, surat pemanggilan dikirimkan kepada Firli Bahuri Cs serta Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK. "Hari ini,  Komnas HAM melayangkan surat panggilan kedua kepada pimpinan KPK dan Sekjen KPK untuk dapat keterangan (terkait TWK)," kata Anam di Gedung Komnas HAM Jakarta,  Rabu (9/6).

Komnas HAM memandang, kedatangan Firli Bahuri serta pimpinan KPK lainnya dapat mengklarifikasi atas laporan dan bukti yang diserahkan oleh 75 pegawai yang dinyatakan tak lolos tes tersebut. Sehingga, hasil atau temuan dari Komnas HAM nantinya bisa berimbang. 

"Jadi ini tradisi yang baik, kami enggak boleh memaksa siapapun. Apakah dia pelanggar HAM, koruptor, gak boleh, harus ada prosedurnya. Komnas HAM sedang melaksanakan prosedur itu," jelasnya.

Bila para pimpinan KPK datang memenuhi panggilan, Anam mengatakan setidaknya ada 20 hingga 30 pertanyaan yang akan diajukan oleh tim penyelidik. Hal ini untuk mendalami sejumlah klaster yang ditemukan oleh Komnas HAM, mulai dari klaster pelaksanaan TWK hingga landasan hukum yang digunakan.

Sehingga, Anam berharap pemanggilan selanjutnya yaitu Selasa, 15 Juni mendatang, Firli Bahuri dan kawan-kawan bisa hadir dan memberikan keterangan dan konfirmasi terkait polemik TWK.

Harapan kami, rekan-rekan kami di KPK bisa datang dan ini jadi satu proses yang baik bagi kita semua dan bagi suatu proses menghargai orang, menghargai institusi, untuk mendapat haknya memberikan pembelaan diri, dan memberikan kesempatan untuk menjelaskan sesuatu yang diterima siapapun penegak HAM," jelas Anam.

 

 

 

 
Berita Terpopuler